Kepala ORI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. Foto Ist |
Medan- Pelantikan 11 Kepala Daerah (KDh) di Provinsi Sumatera Utara, Jumat (26/02/2021), menumbuhkan harapan baru bagi Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar. Utamanya, dalam peningkatan kualitas layanan publik.
"Saya berharap ada target peningkatan kualitas layanan publik. Misalnya, dalam satu tahun ke depan, harus ada perubahan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dirasakan masyarakat. Terserah di unit layanan yang mana," papar Abyadi di Medan, Jumat (26/02/2021).
Ia mengemukakan, ada beberapa alasan mendasar, sehingga meminta para kepala daerah serius dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pertama, kata Abyadi, soal kewenangan seorang kepala daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dijelaskannya, pada Pasal 6 UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ditegaskan, kepala daerah merupakan pembina dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya. Sebagai pembina, maka kepala daerah betugas membina, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.
"Peran kepala daerah sangat menentukan baik tidaknya penyelenggaraan pelayanan publik di suatu daerah, sehingga kepala daerah harus berani mencopot pimpinan OPD atau unit kerja layanan publik yang tidak mampu bekerja meningkatkan kualitas layanan publik sesuai Undang Undang Pelayanan Publik," sebut Abyadi Siregar yang saat itu didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, James Panggabean, Kepala Pencegahan, Edward Silaban dan Kepala PVL, Hana Ginting.
Kemudian, Abyadi menilai, kondisi penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut masih buruk. Mengacu pada hasil Survei Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik sesuai UU No 25 tahun 2009, bahwa kondisi penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut, secara umum masih belum baik.
Dari hasil survei yang dilakukan pihak ORI Perwakilan Sumut sejak tahun 2015-2019, lanjutnya, sebesar 79,5% dari 34 pemerintah daerah di Sumut belum memiliki kepatuhan tinggi terhadap pemenuhan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik.
"Ini angka yang masih tinggi. Masih jauh dari harapan. Apalagi bila dikaitkan dengan target peningkatan kualitas layanan publik Indonesia," tutur Abyadi.
Ditambahkannya, pasal 15 UU Pelayanan Publik menegaskan, bahwa instansi/unit penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan (tangible) standar pelayanan publik di unit unit layanannya. Selanjutnya, wajib menyelenggarakan layanan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.
"Tapi, angka ketidakpatuhan pemerintah daerah ini lah yang masih tinggi," tukasnya.
Abyadi mengklaim, kondisi itu yang menyebabkan tingginya keluhan/laporan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut. Sampai saat ini, penyelenggaraan layanan publik pemerintah daerah-lah yang paling tinggi dilaporkan masyarakat ke ORI Perwakilan Sumut.
"Hampir setiap tahun sejak 2015, penyelenggaraan layanan publik pemerintah daerah yang paling tinggi dilaporkan ke Ombudsman," tegasnya.
Abyadi memperkirakan, rendahnya kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik akan menyebabkan tingginya mal-administrasi dan praktik korupsi. Secara langsung, hal ini akan menyebabkan rendahnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
"Ini lah yang menjadi tugas besar 11 pasangan kepala daerah se Sumut yang baru dilantik. Termasuk pasangan Bobby Nasution/Aulia Rachman yang akan memimpin Kota Medan sebagai pintu gerbangnya Provinsi Sumatera Utara," urainya.
Ia mengingatkan, pelayanan publik adalah wajah konkrit negara di tengah masyarakat. Negara disebut hadir di tengah masyarakat, bila negara bisa menghadirkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan prima.
"Ingat! Jangan justru kehadiran negara di tengah masyarakat menyusahkan rakyat dalam layanan publiknya," tandasnya. Fey