|

Kotak Bedak Pengedar Sabu di Brandan

Kotak bedak warna coklat (paling kanan) berisi 23 paket sabu dan timbangan digital dan pipet yang telah dimodifikasi menyerupai sendok, diamankan personil Unit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan, Senin (15/02/2021) sekira pukul 22.30 WIB. Foto Ist 

Brandan- Gara-gara kotak bedak, dua pengedar sabu-sabu di wilayah Dusun I Janggus Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, harus meringkuk di sel penjara Polsek Pangkalanbrandan, Senin (15/02/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

"Kotak bedak berwarna coklat itu berisi 23 paket kecil sabu-sabu seberat 4,28 gram, sarung tangan hitam berisi timbangan digital kecil dan satu pipet yang telah dimodifikasi menyerupai sendok," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan, Iptu Dedi YP Ginting SH, melalui telepon selulernya, Selasa (16/02/2021) pagi.

Diakuinya, penangkapan terhadap Sahyanto (42) di dapur rumahnya itu untuk menindaklanjuti keresahan warga seputar maraknya peredaran narkoba. Atas perintah Kapolsek Pangkalanbrandan, AKP PS Simbolon SH, sejumlah personil Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Beberapa saat kemudian, diketahui Sahyanto sedang berada di dapur rumahnya bersama seorang pria, diduga calon pembeli sabu-sabu.

Sontak, penggerebekan dilakukan dengan didampingi Kepala Desa Lubuk Kertang. Tersangka Sahyanto yang mengetahui kehadiran sejumlah personil kepolisian mencoba untuk meloloskan diri. Begitu juga calon pembelinya, yang kemudian diketahui bernama Budi Sanjaya (39) warga Lorong Kurnia Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalansusu Kabupaten Langkat. Hanya saja, keduanya kalah sigap dengan aparat kepolisian, sehingga hanya pasrah saat diborgol. 

"Saat dilakukan penggeledahan, personil Unit Reskrim menemukan satu kotak bedak berisi paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya di meja dapur rumah tersangka Sahyanto," papar Iptu Dedi Ginting.

Pihaknya masih mengusut kasus sabu-sabu ini sebelum diproses secara hukum di persidangan. Ian

Komentar

Berita Terkini