|

Peternakan Ikan Cupang di Desa Pon Kebobolan

Seorang tersangka pencurian ikan cupang di peternakan milik Satria Wibowo, kawasan Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai, beberapa waktu lalu. Foto Ali

Sei Bamban- Satria Wibowo (33) akhirnya bisa bernafas lega. Maling yang membobol peternakan ikan cupang miliknya di kawasan Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), beberapa waktu lalu, sukses dibekuk para personil Unit Reskrim Polsek Firdaus, Jumat (08/01/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

"Kasus ini bisa diungkap setelah dua pelaku pencurian terlihat di kamera CCTV yang terpasang di lokasi peternakan ikan cupang milik korban," papar Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, di Sei Rampah, Minggu (10/01/2021).

Dalam LP /03/YAN.2.6/2021/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS tanggal 06 Januari 2021, korban mengaku ditelepon Wanda (24) yang curiga saat melihat tong ikan di dekat pintu masuk peternakan ikan cupang miliknya, Rabu (06/01/2021) sekira pukul 12.00 WIB. Ia segera mendatangi peternakannya dan membuka CCTV. Namun, tidak bisa karena wayar cok sambung yang terhubung dengan CCTV tidak terpasang lagi.   

"Dari hasil rekaman CCTV, kejadian itu berlangsung sekira pukul 01.00 WIB dan pelakunya berjumlah dua orang yang menguras 10 kolam ikan cupang siap panen," ujar AKBP Robin Simatupang.

Berbekal pengaduan yang dilengkapi barang bukti hasil rekaman CCTV tersebut, Kapolsek Firdaus, AKP Idham Khalik SH, segera menginstruksikan Kanit Reskrim, Ipda M Sihombing, memimpin penyelidikan. Hasilnya, M Roy Sandika (22) warga setempat dan Miswadi alias Adi (37) warga Dusun III Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban dibekuk dari dua lokasi berbeda.

"Tersangka Adi diamankan pertama kali," tukasnya.

Saat diinterogasi, muncul nama tersangka lainnya, yakni M Roy Sandika. Namun, Roy sempat kabur dari kejaran aparat kepolisian, sebelum bisa dibekuk di kawasan Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

"Kedua tersangka masih diproses secara hukum di Mapolres Firdaus dan dijerat Pasal 363 KUHPIdana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," sebutnya. Ali


Komentar

Berita Terkini