|

Dua Sejoli Pengedar Ekstasi Dibekuk

Tersangka Evi Pratiwi bersama pacarnya, Edo Andrian, dibekuk sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Stabat, Jumat (29/01/2021) malam.

Stabat- Sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Stabat membekuk dua sejoli pengedar pil ekstasi di tempat berbeda, Jumat (29/01/2021) malam.

Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Stabat, Ipda Sihar MT Sihotang SH, keterlibatan kedua insan berlainan jenis yang sedang berpacaran itu dalam kasus narkoba, berawal saat warga Dusun Baru Jaya Desa Jantera Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, meresahkan peredaran narkoba di wilayah itu. Rumah yang dihuni Edo Andrian (24) dicurigai kerap dijadikan lokasi bertransaksi sabu-sabu. 

Informasi itu segera ditindaklanjuti Kapolsek Stabat, AKP Meritaken Surbakti SH, dengan menginstruksikan sejumlah personil Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Dipimpin langsung Ipda Sihar Sihotang, empat anggota Reskrim, yakni Aipda TR Pasaribu, Aipda Joko Sugito, Bripka Subandi dan Bripka Dodi Afrizal melakukan pengintaian di sekitar rumah Edo Andrian. 

Tampak, target berada di samping rumahnya bersama seorang pria asing sedang berbincang. Tanpa menunggu waktu lama, penyergapan segera dilakukan. Namun, Edo Andrian berupaya meloloskan diri, meski akhirnya bisa ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti dari kantong celana sebelah kirinya. 

"Dari kantong celana kirinya ditemukan satu plastik berisi empat pil warna hijau diduga ekstasi, satu plastik kecil berisi setengah pil warna hijau dan 10 plastik kecil kosong, serta dompet hitam dari saku celana belakang berisi uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan ekstasi," papar Ipda Sihar Sihotang, melalui telepon selulernya, Sabtu (30/01/2021) siang.

Edo Andrian mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari sang pacar, Evi Pratiwi, warga Jalan Perniagaan No 7 Stabat Baru, Kabupaten Langkat. Sontak, perburuan terhadap perempuan berparas menarik itu segera dilakukan. Alhasil, Evi tidak berdaya saat sejumlah personil kepolisian menjemputnya dari kediaman orang tuanya di kawasan Stabat.

"Tersangka Evi Pratiwi membenarkan keterangan Edo Andrian, bahwa dirinya yang memberikan pil ekstasi itu untuk dijual kepada calon pembeli," sebut Ipda Sihar Sihotang. 

Pihaknya segera melimpahkan berkas kasus pil ekstasi yang melibatkan dua sejoli itu ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk diproses secara hukum. Ian


Komentar

Berita Terkini