|

Aksi Yayang Terekam CCTV

Sejumlah barang bukti yang disita personil Unit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan dari tersangka Wahyu Yayang Gunawan, usai diamankan dari kediamannya kawasan Jalan Babalan Gang Masakan Garam Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan, Langkat, Sabtu (16/01/2021) siang. Foto Ist

Pangkalanbrandan- Ternyata, aksi pencurian yang dilakukan Wahyu Yayang Gunawan (18) terekam kamera CCTV. Tak pelak, warga kawasan Jalan Babalan Gang Masakan Garam Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dijebloskan ke sel Mapolsek Pangkalanbrandan.

Kapolsek Pangkalanbrandan, AKP PS Simbolon, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi YP Ginting, menjelaskan, penangkapan terhadap Yayang berdasarkan laporan korbannya, London Sinuraya (32) warga Dusun Telagah Desa Telagah Kecamatan Sei Bingei, Langkat yang mengaku kehilangan HP merek Oppo warna hitam, HP jenis Tablet Ippad warna putih dan merica sebanyak 5 kg di tempat usahanya berdagang sayur-mayur di kawasan Jalan Sudirman Kelurahan Brandan Timur, Sabtu (16/01/2021). 

"Sesuai keterangan korban dalam LP/08/I/2021/SU/LKT/SEK-BRANDAN tanggal 16 Januari 2021, pencurian itu diketahui seorang pekerja di warung sayurnya sekitar pukul 00.30 WIB," papar Iptu Dedi Ginting melalui telepon selulernya, Senin (18/01/2021) pagi.

Mengetahui tempat usahanya kemalingan, lanjutnya, korban kemudian mendatangi lokasi dimaksud, sekira pukul 04.30 WIB. Setelah itu, korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolsek Pangkalanbrandan. Sejumlah personil Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan, termasuk membuka rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

Hasilnya, sosok pria yang kemudian diketahui bernama Wahyu Yayang Gunawan dicurigai sebagai pelaku pencurian. Tanpa menunggu waktu lama, sekira pukul 11.00 WIB, kediaman tersangka Yayang disambangi sejumlah personil Unit Reskrim. Saat diinterogasi, Yayang mengakui perbuatannya tersebut. Bersama sejumlah barang bukti kejahatannya, pemuda pengangguran itu digelandang ke Mapolsek Pangkalanbrandan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Korban mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp6 juta akibat peristiwa itu," sebut Iptu Dedi Ginting. Ian   


Komentar

Berita Terkini