|

Tutup Pelayanan, Kadis Dukcapil Binjai Dicopot

Kantor Disdukcapil Binjai. Foto net

Binjai- Ternyata, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Binjai, Tobertina SH, terbukti menutup pelayanan sekira pukul 14.00 WIB, Senin (30/11/2020). Demikian hasil penyelidikan Tim Pemeriksaan khusus Inspektorat Kota Binjai melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. ITKO.165/LHP-K/2020/Rhs tanggal 1 Desember 2020.

Menurut Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Binjai, M Mahfullah P Daulay SSTP MAP, dari LHP itu disimpulkan telah terjadi pelanggaran enyalahgunaan kewenangan secara sengaja yang dilakukan Tobertina, saat jam kerja. Dikemukakannya, LHP itu berisi fakta, berupa berita acara pemeriksaan oleh sejumlah saksi dari ASN Disdukcapil Binjai, foto-foto dokumentasi serta video visual saat kejadian. 

"Berdasarkan LHP itu, saudari Tobertina SH dijatuhi hukuman disiplin kategori pelanggaran berat berupa pembebasan jabatan selaku Kepala Disdukcapil Binjai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai SK Wali Kota Binjai nomor 188.45-986/K/tahun 2020," tegas Mahfullah di ruang kerjanya kawasan Jalan Sudirman Binjai, Selasa (01/12/2020).

Dijelaskannya, hukuman tersebut sesuai PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN kategori pelanggaran berat. Dalam upaya normalisasi aktifitas pelayanan Disdukcapil Binjai, salah satu pejabat eselon III pada Dinas Dukcapil Binjai ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kadis sesuai SK Wali Kota Binjai No.188.45-988/K/Tahun 2020 tanggal 1 Desember 2020. Pada kesempatan itu, Mahfullah mengklaim, pemblokiran segera dicabut pada Selasa (02/12/2020), sehingga pelayanan masyarakat kembali berjalan normal. 

"Kita menyayangkan tindakan yang dilakukan saudari Tobertina," kecamnya lantas menambahkan, kejadian itu telah disampaikan secara resmi kepada pihak Kemendagri  melalui Ditjen Disdukcapil untuk diproses lebih lanjut. 

Ia menambahkan, sesuai informasi yang disampaikan pihak BPKPAD, SP2D Dinas Dukcatpil masih dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Realisasi SP2D harus berdasarkan progres selesainya pekerjaan, kemudian batas akhir pembayaran kepada pihak ketiga selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember setiap tahun. Jadi, tidak ada korelasinya dengan alasan yang disampaikan saudari Tobertina melakukan tindakan pemblokiran pelayanan, apalagi dampaknya sampai merugikan masyarakat," tandasnya. Ian

Komentar

Berita Terkini