|

Innova Bermuatan Ganja Dihentikan di Desa Sijenggi

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang memperlihatkan sejumlah hasil tangkapam, para personil kepolisian, saat konperensi pers di halaman Mapolres Sergai kawasan Sei Rampah, Sabtu (05/12/2020) pagi. Ist  

Perbaungan- Sejumlah personil Sat Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) menghentikan mobil Innova BK 1949 GD di kawasan Desa Sijenggi Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, beberapa waktu lalu.

Dalam konperensi pers di halaman Mapolres Sergai, Sabtu (05/12/2020) pagi, Kapolres, AKBP Robinson Simatupang menyatakan, sebanyak 14,2 kilogram (kg) daun ganja siap edar ditemukan di jok mobil yang ditumpangi Musyafar alias Jafar (40), warga Dusun IV Mesjid Desa Nenassalam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. 

"Sebelumnya ada yang memberitahu pelaku akan bertransaksi narkoba di Desa Sei Sijenggi, termasuk menginformasikan kendaraan dan nomor plat yang dikemudikan tersangka," papar AKBP Robinson didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata SH SIK MH, KBO Satres Narkoba, Ipda A Mula Purba, Kanit I Sat Reskrim, Iptu I Made Dwi Krisnanda.

Dari hasil interogasi, terungkap nama lain dari tersangka, yakni Wardok (51), warga Kota Medan. Saat ini, kata AKBP Robinson, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan perdagangan daun ganja tersebut.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengungkap peredaran sabu-sabu dengan tersangka Afrijal Piliang alias Kojek (32) warga  Dusun VIII Desa Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, M Padli alias Padli (28) warga Dusun II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin dan Anisa Ramadhani alias Nisa (25) warga Dusun V Desa Pelintahan Kecamatan Sei Rampah. Ketiganya ditangkap di Dusun VIII Desa Pelintahan dengan barang bukti seberat 6,6 gram sabu-sabu. 

Selain itu, lanjutnya, diamankan juga M Yusuf (33) warga Jalan Bakti Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kodya Tebingtinggi, di jalan umum Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban berikut barang bukti sebanyak 18,8 gram sabu-sabu. 

"Untuk pengedar dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 pasal 111 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, berikut denda maksimal Rp1 miliar," sebutnya. Ali


Komentar

Berita Terkini