|

Di Besitang, Wartawan Dianiaya

Pelaku penganiayaan terhadap wartawan di Besitang sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Salapian, Senin (28/12/2020). Foto Ist

Besitang- Naas menimpa seorang wartawan bernama OK Ramlan AZ (58), Senin (21/12/2020) sekira pukul 09.30 WIB. Saat berada di Kantor Lurah Kampung Lama Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, ia justru menjadi korban penganiayaan.

Dalam laporannya ke Mapolsek Besitang, warga Lingkungan IV Kampung Lama Kelurahan Kampung Lama itu mengaku ditendang OK alias Leman (57) karena dituding berpihak kepada Kepala Lingkungan IV yang terpilih.  

"Saya ditendang pelaku hingga jatuh tersungkur ke lantai dan mengakibatkan memar di rusuk kiri serta sempat diopname di Puskesmas Besitang," papar korban dalam pengaduannya, sesuai LP/69/XII/2020/SU/LKT SEK-BESITANG tanggal 21 Desember 2020.

Kapolsek Besitang, AKP A Harahap SH, segera menginstruksikan Kanit Reskrim, Ipda Ferry Sirait, menyelidiki kasus penganiayaan tersebut. Surat panggilan segera dikirimkan ke sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut untuk dimintai keterangan pada Senin (28/12/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Aipda S Munthe, diketahui peristiwa penganiayaan berawal dari kehadiran sekelompok massa ke Kantor Lurah Kampung Lama untuk memprotes penetapan Kepling IV. 

"Para pelaku tidak puas karena calon kepala lingkungan yang didukung, tidak terpilih, sehingga membuat keributan di Kantor Lurah Kampung Lama," ungkap Ipda Ferry Sirait, melalui telepon selulernya, Selasa (29/12/2020). 

Namun, lanjutnya, karena keputusan itu tidak bisa diubah, situasi semakin memanas. Bahkan, korban yang berada di Kantor Lurah turut menjadi sasaran kemarahan pelaku. 

"Korban mengaku sempat ditunjuk-tunjuk dan meja yang ada di depannya digebrak salah satu anggota kelompok yang keberatan," tutur Ipda Ferry Sirait.

Diduga terpancing emosi, pelaku langsung menendang korban hingga tersungkur ke lantai. 

"Saat diperiksa, pelaku mengaku khilaf sehingga menendang korban. Namun, kasus ini tetap diproses secara hukum," tegasnya. Ian  


Komentar

Berita Terkini