|

Mantap...Napi RTP segera Dipindah ke Lapas dan Rutan

Rapat koordinasi yang diinisiasi pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut membahas upaya untuk mengurangi penumpukan napi di RTP, di Sekretariat Satgas Covid-19 Sumut, kawasan Jalan Sudirman Medan, kamis (12/11/2020). Foto Ist

Medan- Aksi gerak cepat pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengurangi penumpukan jumlah tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, menuai hasil. Pihak Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menanggung pembiayaan tes swab para narapidana (tahanan yang sudah divonis di persidangan), sebelum dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau pun Rumah Tahanan (Rutan). 

"Pihak Satgas Covid-19 Sumatera Utara akan membiayai tes swab para tahanan yang telah divonis di persidangan, sebelum dikirim ke Lapas atau Rutan," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, usai menghadiri Rapat koordinasi bersama perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut di Sekretariat Satgas Covid-19 Sumut, kawasan Jalan Sudirman Medan, Kamis (12/11/2020).

Dalam pertemuan yang diinisiasi Ombudsman tersebut, lanjutnya, Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Kemenkum HAM Sumut, M Tavip, menjelaskan, penumpukan tahanan di RTP sesuai surat Menkum HAM No. M.HH.PK.01.01.01-04 tertanggal 24 Maret 2020, perihal penundaan penerimaan tahanan ke Lapas dan Rutan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Surat perintah Menkum HAM itu yang menjadi alasan kita menunda penerimaan tahanan yang telah dijatuhi putusan pengadilan, ke Lapas dan Rutan," tutur Abyadi menirukan perkataan dari perwakilan pihak Kanwil Kemenkum HAM Sumut.

Pada kesempatan itu, Tavip juga mengklaim telah menerima surat Dirjen Pemasyarakatan yang intinya memerintahkan untuk menerima tahanan yang sudah inkrah (A3), sekira tanggal 25 Agustus 2020. Ironisnya, keterbatasan dana untuk melakukan tes swab pada tahanan dimaksud, menjadi penyebab belum adanya narapidana yang diterima di Lapas dan Rutan. Apalagi, Tavip menyatakan, terdapat 1.600 tahanan yang sudah inkrah di Sumut masih tertahan di RTP.

"Kalau pihak Satgas Covid-19 bersedia membiayai tes swab setiap tahanan yang sudah inkrah, masalah ini sudah selesai," ujar Tavip.

Para peserta rakor yang diinisiasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut, foto bersama usai pertemuan di Sekretariat Satgas Covid-19, kawasan Jalan Sudirman Medan, Kamis (12/11/2020). Foto Ist

Menanggapi permintaan itu, Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis, menyatakan kesediaannya untuk membiayai tes swab para narapidana yang masih tertahan di RTP. Satu hal yang mendorong Abyadi mengapresiasi kebijakan yang ditempuh Gubsu Edy Rahmayadi dalam memberikan solusi terhadap penumpukan tahanan di RTP. 

"Solusi sudah diberikan pihak Pemprov Sumatera Utara, dalam hal ini Satgas Covid-19. Pihak kejaksaan dan kepolisian akan mengirimkan data jumlah tahanan yang akan diswab pihak Satgas Covid-19 Sumatera Utara," tandas Abyadi. Fey



Komentar

Berita Terkini