|

De Casa Villa Jadi Aset Pemko Medan

Penandatanganan berkas penyerahan PSU Komplek Perumahan De Casa Villa kawasan Jalan Asrama Medan ke pihak Pemko Medan di Balai Kota, Senin (09/11/2020). Foto Ist

Medan- Perumahah De Casa Villa di kawasan Jalan Asrama Medan resmi terdaftar sebagai aset Pemko Medan. Kepastian itu diperoleh setelah PT Bursa Konstruksi Sejati, pengelola komplek perumahan itu, menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) De Casa Villa ke Pemko Medan, di Balai Kota Medan, Senin (09/11/2020). 

Menurut Pjs Wali Kota Medan, Arief Sudarto Trinugroho, sesuai Undang Undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Permengadri nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman Daerah, setiap pengembang perumahan berkewajiban untuk menyerahkan PSU Perumahan dan Permukiman yang dibangun pengembang paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan kepada Pemerintah Daerah. Dijelaskannya, hal ini dimaksudkan untuk menjamin PSU Perumahan tersebut tidak beralih fungsi dan dapat dikelola secara baik.

“Pemko Medan mengapresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada PT Bursa Konstruksi Sejati yang telah melakukan kewajibannya menyerahkan PSU Perumahan De Casa Villa," papar Arief Sudarto dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Teuku Rahmatsyah, Direktur PT Bursa Konstruksi Sejati, Dharma Putra Halim. 

Pada kesempatan itu, pihaknya juga berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) yang telah mendampingi Pemko Medan dalam pelaksanaan serah terima PSU perumahan De Casa Villa. Selain Kejari Medan, Pemko Medan juga telah bekerja sama dengan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara. Salah satu lingkup kerja sama ini adalah penertiban pemulihan aset daerah berupa kewajiban penyerahan PSU Perumahan pengembang kepada Pemerintah Daerah.

"Usaha ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman terhadap kepemilikan pengelolaan aset PSU Perumahan, sehingga dapat terpelihara secara baik," sebutnya.

Ia mengklaim, Pemko Medan telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kota Medan untuk memfasilitasi dan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini. Ia merinci, dalam peraturan ini diatur tentang tata cara penyerahan PSU dan sanksi yang akan diterapkan apabila pengembang tidak mau menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Arief memperkirakan, banyak PSU di kawasan permukiman tidak terpelihara secara baik. Diduga, hal itu terjadi akibat tidak dikelola secara baik oleh pihak pengembang. Ironisnya, warga di permukiman meminta perbaikan kepada pihak Pemko Medan. Padahal, secara aturan, pihak Pemko Medan tidak bisa memperbaiki PSU tersebut sebelum menjadi aset Pemko Medan.

“Konsekuensi dari penyerahan PSU Perumahan ini selain bertambahnya aset, Pemko Medan harus menambah anggaran pemeliharan PSU Perumahan dan Permukiman agar menjamin terpeliharanya PSU itu,” urainya lantas menambahkan, pihak PT Bursa Kontruksi Sejati merupakan pengembang ketiga pada tahun 2020 yang menyerahkan PSU-nya kepada Pemko Medan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar, melaporkan, aset PSU Perumahan De Casa Villa, masing-masing lahan prasarana seluas 5.185,70 meter per segi (0,51 hektar), terdiri atas perkerasan jalan seluas 5.064,05 M2, drainase sepanjang 596 meter dan Box Control Drainase sebanyak 69 unit. Sementara, total luas lahan sarana berupa taman dan ruang terbuka hijau yakni 1.190.33 meter per segi dan Utilitas berupa lampu penerangan jalan umum (PU) sebanyak 23 titik.

"Jumlah nilai perolehan aset sementara berdasarkan Nilai Perkiraan/NJOP yakni, untuk nilai aset prasarana senilai Rp3.112.020.000 dan nilai aset sarana Rp2.380.654.000, sehingga total nilai aset mencapai Rp5.492.674.000," urainya. Isvan


Komentar

Berita Terkini