|

Betis Kiri Bandar Sabu Ditembak

Tersangka Jaki usai mendapat perawatan medis akibat betis kirinya ditembak anggota Sat Reskrim Polsek Perbaungan, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Perbaungan- Anggota Sat Reskrim Polsek Perbaungan terpaksa menembak betis kiri Jaki Farhan alias Jaki (36) saat mencoba kabur dari kediamannya, kawasan Dusun I Desa Tanjung Buluh Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis (05/11/2020) sekira pukul 01.45 WIB.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang, Jaki dicurigai sebagai bandar sabu-sabu yang telah meresahkan warga Desa Tanjung Buluh. Hal itu diperkuat dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Tambunan SH ke lokasi dimaksud. Strategi penangkapan segera dilakukan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pembeli sabu-sabu. 

Di lokasi yang telah disepakati, Jaki telah menunggu sembari duduk di jok sepeda motornya, Honda Supra BK 6107 GC. Tanpa menunggu waktu lama, sejumlah personil kepolisian segera menyergapnya. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sembilan plastik klip putih berukuran besar berisi sabu-sabu seberat 10 gram dan empat plastik klip transparan putih ukuran sedang berisi sabu-sabu. 

"Dari keterangan pelaku, sabu-sabu dibelinya dari seorang rekannya bernama Hendrik yang bermukim di Kota Tebingtinggi," tutur AKBP Robinson.

Dipandu Jaki, para personil kepolisian segera memburu Hendrik. Di pertengahan jalan, Jaki meminta izin untuk membuang air kecil. Saat kendaraan dihentikan untuk memberikan kesempatan Jaki untuk turun, ia justru merampas senjata api milik seorang anggota kepolisian sembari mencoba meloloskan diri. Sontak, terdengar tiga tembakan peringatan ke udara. Namun, Jaki tak peduli, sehingga personil Sat Reskrim terpaksa membidik betis kirinya.   

"Tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," sebutnya. Ali


Komentar

Berita Terkini