|

Personil Sat Reskrim Polres Binjai Terima Penghargaan

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo SIK, menyerahkan penghargaan kepada 16 personil Sat Reskrim yang mampu mengungkap kasus pembunuhan dalam kurun waktu kurang dari enam jam, beberapa waktu lalu. Foto Ian

Binjai- Sebanyak 16 personil Sat Reskrim Polres Binjai menerima penghargaan atas prestasi mereka mengungkap kasus pembunuhan di areal PTPN 2LNK CR-14 Dusun Jengki Kemawar Desa Tanjung Merahe Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu.

"Terima kasih kepada para personil Sat Reskrim Polres Binjai yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam kurun waktu kurang dari enam jam dari penemuan mayat," ujar Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo SIK di Halaman Apel Mapolres Binjai, kawasan Jalan Hasanuddin Binjai, Senin (19/10/2020) sekira pukul 08.30 WIB.

Dihadapan para Kabag, Kasat Fungsi dan Kapolsek di jajaran Polres Binjai, serta puluhan personil kepolisian, AKBP Romadhoni membacakan Surat Keputusan Kapolres Binjai nomor: Kep/26/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pemberian penghargaan tersebut. Pihaknya berharap, kolaborasi yang telah tercipta di antara sesama personil kepolisian di polres dan polsek dalam mengungkap kasus-kasus kriminal bisa ditingkatkan di masa mendatang.  

"Lakukan pendataan terhadap narapidana atau para pelaku kejahatan untuk memudahkan personil kepolisian mengungkap setiap kasus," sebutnya, lantas mengingatkan para personil Sat Reskrim menjadikan penghargaan itu sebagai motivasi dalam melaksanakan tugas.

Berdasarkan pengamatan, sejumlah personil Sat Reskrim Polres Binjai yang menerima penghargaan, diantaranya Kasat Reskrim, AKP Yayang Rizki Pratama SIK, Kanit Reskrim Polsek Selesai, Iptu Saleh Adri Siregar dan Kanit Idik 1 Reskrim, Iptu Hotdiatur Apri Wandi Purba STr. Ian


Komentar

Berita Terkini