|

Kapolres Sergai Sosialisasi UU Cipta Kerja

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum menyosialisasikan UU Cipta Kerja kepada para kepala desa se Kecamatan Perbaungan dan Pegajahan di Wisma Amerta Adolina, Perbaungan, Selasa (20/10/2020). Foto Ist

Perbaungan- Kapolres Serdangebdagai (Sergai), AKBP Robinson Simatupang SH MHum menyosialisasikan Undang Undang (UU) Cipta Kerja kepada para kepala desa se Kecamatan Perbaungan dan Pegajahan, di Wisma Amerta Adolina, Perbaungan, Selasa (20/10/2020).

Ia menilai, mayoritas peserta unjukrasa menolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu belum mengetahui isi Undang Undang Omnibus Law secara menyeluruh. Bahkan, cenderung 'ditunggangi' pihak tertentu sehingga di sejumlah daerah terjadi perbuatan anarki saat berdemo. Padahal, menurutnya, UU Cipta Kerja dibuat untuk memangkas segala peraturan yang selama ini terkesan tumpang-tindih.

"Undang Undang Cipta Kerja dibuat untuk memenuhi kebutuhan lapangan kerja yang sekarang di Indonesia memiliki 2,9 juta penduduk usia kerja baru," paparnya dihadapan para Kapolsek jajaran Polres Sergai, Sekicam Perbaungan, Sri Wahyuni dan para kepala desa. 

Pada kesempatan itu, AKBP Robinson menjelaskan seputar 12 hal dalam UU Cipta Kerja yang menyulut terjadinya aksi unjukrasa beberapa waktu lalu. Ditegaskannya, rumor yang menyatakan, buruh tidak menerima uang pesangon, UMP/UMK/UMSP dihapuskan, Hak Cuti dihilangkan dan tenaga outsourching diganti dengan kontrak hidup, tidak benar. 

Kenyataannya, pesangon tetap ada, begitu juga masalah UMP/UMK/UMSP. Bahkan, lanjutnya, upah buruh dinilai berdasarkan waktu dan hasil kerjanya. 

"Hak Cuti tetap diberikan pihak perusahaan dan tidak benar kalau tenaga outsourching diganti dengan kontrak hidup," sebutnya. 

Pada kesempatan itu, AKBP Robinson juga mengingatkan para kepala desa untuk tetap menciptakan situasi nyaman di masa pandemi Covid-19. 

"Buat desa masing-masing menjadi Desa Tangguh dalam penanganan Covid-19 dan ajak warga untuk mematuhi protokol kesehatan," imbaunya. Ali


Komentar

Berita Terkini