|

Judi Dadu Putar masih Beroperasi di Kotarih

Dua pejudi dadu putar yang diringkus personil Polsek Kotarih, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Kotarih- Ternyata, judi dadu putar masih beroperasi di wilayah Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Hal itu dibuktikan dengan kesigapan personil Polsek Kotarih mengamankan dua pelaku judi dadu putar di Dusun 1 Desa Pamah Kecamatan Silinda, Senin (05/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum, menyatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mengaku resah dengan permainan judi dadu tersebut. Dipimpin Kanit Reskrim, Ipda H Sinaga, sejumlah personil segera menuju lokasi dimaksud dan melihat banyak pemain judi dadu putar sedang bermain. 

Keterbatasan personil kepolisian menyebabkan para pemain judi dadu kabur. Hanya dua pelaku, masing-masing Agus Suria Darma Sipayung (36) dan Jerry Oscar Sinulingga (25), keduanya warga Dusun 1 Desa Pamah, yang tidak bisa meloloskan diri dari sergapan aparat kepolisian.

"Kedua pelaku segera diamankan berikut barang bukti berupa batok kelapa bertangkai, satu piring kaca warna putih, satu mata dadu, empat lembar uang nominal Rp5.000, dua lembar uang nominal Rp10.000, selembar uang nominal Rp50.000 dan dua lembar uang nominal Rp20.000," papar AKBP Robinson yang saat itu didampingi Kapolsek Kotarih, Iptu D Panjaitan, di Sei Rampah, Kamis (08/10/2020).

Saat ini, lanjutnya, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif terkait keterlibatannya dalam permainan judi dadu putar itu. Ali 


Komentar

Berita Terkini