|

Guru Honorer Sumut Tuntut Status dan Gaji

Ketua GTKHNK 35+, Gigih Suriayanto, diapit Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprovsu, M Fitriyus dan PPlt Kadis Pendidikan Sumut, Lasro Marbun, usai menyampaikan aspirasi para guru honorer di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman No 41 Medan, Selasa (08/09/2020). Foto Ist 
Medan- Sebanyak 57 Guru Honorer dalam wadah Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) dari berbagai kota/kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan aspirasi mereka ke pihak Pemprovsu, di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman No 41 Medan, Selasa (08/09/2020).

Dihadapan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprovsu, M Fitriyus dan Plt Kadis Pendidikan Sumut, Lasro Marbun, para guru honorer tersebut menyoroti perihal seleksi penerimaan CPNS dan jumlah gaji.

"Kami menutut diangkat menjadi PNS tanpa seleksi dan gaji sesuai UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten, red) yang berlaku," ungkap Ketua GTKHNK 35+ Sumut, Gigih Suriayanto.

Staf pengajar di SMKN 1 Air Joman, Kabupaten Asahan itu juga menjelaskan, anggotanya terdiri atas guru honorer muali tingkat TK, SD, SMP, SMK dan SLB.

“Yang hadir dari perwakilan 26 kabupaten/kota dan sudah 18 kabupaten/kota memberikan dukungan pada kita. Kita tetap berusaha, tetap menyampaikan aspirasi kita dan sudah audiensi dengan Dinas Pendididkan,” papar Gigih.

Bahkan, pihaknya sudah menyampaikan tuntutan itu kepada Presiden RI, yakni memohon pada Presiden untuk mengangkat guru honorer menjadi PNS tanpa tes dan Presiden memberikan gaji setara UMK dari APBN.
   
Fitriyus berjanji segera menyampaikan aspirasi tersebut kepada Gubsu Edy Rahmayadi dan juga membahas tuntutan itu bersama pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Sumut.

“Tentu apa yang merupakan aspirasi Anda semua adalah aspirasi yang sangat bagus, karena dalam undang-undang tidak ada yang melarang selama tidak melanggar hukum, serta berguna untuk menyamakan persepsi agar tetap kompak dalam mencapai tujuan,” sebutnya.

Hal senada dikemukakan Lasro Marbun. Namun, menurutnya, ada beberapa tuntutan yang disampaikan perlu dikoreksi, diantaranya tentang seleksi tanpa melalui tes. 

"Ini sangat tidak mungkin, karena selama ini seleksi CPNS harus melalui beberapa tahapan tes. Mengenai gaji berdasarkan UMK ini juga berdasarkan ketetapan di kabupaten/kota masing masing," urainya. Dra 
Komentar

Berita Terkini