|

Polisi Besitang Bekuk Penagih Utang

Penagih utang, Marco, usai dibekuk di  Mapolsek Besitang, Selasa (25/08/2020). Foto Ist

Besitang-
Sejumlah personil Polsek Besitang membekuk seorang penagih hutang, Daud Sibarani alias Marco (31), Selasa (25/08/2020) sekira pukul 15.30 WIB di Dusun Sekoci Desa Sekoci Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Warga Dusun P Nauli Desa Selayang Kecamatan Selesai, Langkat itu dituding menganiaya seorang kreditur bernama M Rizki Munandar Siburian (25), pada 5 Agustus 2020 sekira pukul 15.45 WIB.

"Tersangka dilaporkan korbannya yang mengaku telah dianiaya di salah satu warung kopi kawasan itu pada 5 Agustsu 2020 lalu," papar Kapolsek Besitang, AKP A Harahap SH, melalui telepon selulernya, Selasa (25/08/2020).

Dikemukakannya, korban mengaku telah dianiaya saat berada di warung kopi. Menurut penuturannya, tersangka yang sengaja datang ke warung kopi itu untuk bertemu dengan koorban. Semula, perbincangan berlangsung normal. Namun, pembicaraan mulai memanas saat utang korban disinggung. Korban kemudian mengajak tersangka melanjutkan perbincangan di luar warung kopi itu.   

Ironisnya, saat korban berjalan di depan menuju bagian luar warung kopi tersebt, tersangka justru menendangnya dari belakang dan mengenai pipi korban, sehingga terjatuh. Merasa keberatan, warga Gampong Suak Peureubong Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Propinsi Aceh itu melaporkan kejadian ke Mapolsek Besitang, sekira tanggal 05 Agustus 2020.

Setelah berhari-hari diselidiki, akhirnya personil kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang mengutip angsuran kredit ke kawasan Desa Sekoci. Dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Ferry Sirait, sejumlah personil Reskrim Polsek Besitang segera membekuknya.

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus itu," ujarnya. Ian
Komentar

Berita Terkini