|

Mebidang MoU Penanganan Covid-19

Gubsu Edy Rahmayadi menyaksikan tiga pimpinan daerah Mebidang menandatangani nota kesepahaman Penanganan Covid-19 di Pendopo Rumah Dinas Gubernur kawasan jalan Sudirman Medan, Jumat (14/08/2020). Foto Ist
Medan- Gubsu Edy Rahmayadi dan tiga pimpinan daerah, masing-masing Medan, Binjai dan Deliserdang (Mebidang) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU) Penanganan Covid-19 di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, kawasan Jalan Sudirman Medan, Jumat (14/08/2020).

Pada kesempatan itu, Gubsu Edy juga menjelaskan seputar penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) No 34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penengakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumut. Menurutnya, Pergub antara lain berisi pengaturan dan sosialisasi penggunaan masker, mengatur jarak, memperbanyak fasilitas cuci tangan dengan sabun, kepastian penghargaan dan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Sanski itu berupa teguran lisan, teguran tertulis dan denda berupa finansial," ungkapnya dihadapan Plt Wali Kota Medan yang diwakili Sekdako Wiriya Alrahman, Wali Kota Binjai, Muhammad Idaham dan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.

Ia menegaskan, Pergub No 34/2020 untuk mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Gubsu Edy mengklaim, Pergub ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) RI No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sementara, Sekdako Medan, Wiriya Alrahman mengemukakan, MoU antara tiga kabupaten/kota itu mengatur tentang penanganan Covid-19 secara komprehensif yang berpedoman pada Inpres No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Syukur Alhamdulillah, sebenarnya kita di Medan telah menerbitkan Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 sebelum ada Inpres Nomor 6 dan Pergub Nomor 34 Tahun 2020.

"Dalam waktu dekat, sesuai dengan intsruksi Pak Gubernur tadi, kita akan merevisi Perwal Nomor 27 Tahun 2020, yaitu tentang sanksi,” tegasnya.

Hal ini mengingat, kata Wiriya, dalam Perwal No 27/2020, masih mengatur sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan administrasi bagi pelaku usaha. Padahal, sesuai Inpres No 6/2020, dinyatakan sanksi denda senilai Rp100 ribu bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Kita upayakan segera mungkin revisi ini. Targetnya minggu depan harus jalan,” sebutnya. Hendra

Komentar

Berita Terkini