Dalam kesempatan itu, Dedy mengingatkan seluruh petugas memenuhi data pendukung yang diperlukan untuk menjadi WBK. Ia menyatakan, komponen pengungkit dan komponen hasil adalah dua hal yang harus dipenuhi secara maksimal agar predikat WBK/ WBBM bisa diraih. Selain itu, lanjutnya, harus ada komiten bersama dari seluruh elemen yang ada di Lapas Kelas II A Serang.
“Pemenuhan standar pelayanan publik seperti layanan pendaftaran kunjungan, layanan pengaduan, layanan kesehatan dan layanan lainnya harus terus dibenahi dan diperbarui,” tegas Dedy yang saat itu didampingi Ai Siti Hajizah dan Adam Sutisnawinata.
Sebelumnya, Kepala Lapas Serang, Heri Kusrita, menjelaskan sejumlah upaya, terkait penetapan Lapas Serang sebagai salah satu UPT di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang diajukan Tim Penilai Internal untuk menuju WBK.
Ia mengemukakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Tadi kegiatan ini diawali dengan peninjauan langsung di sekitar area Lapas Serang oleh Tim Ombudsman mulai dari Blok Lansia, dapur hingga klinik," sebutnya. Fey