|

Menteri ATR-Gubsu Bahas Tanah di Medan

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, memimpin rapat pembahasan masalah pertanahan di Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman No 41 Medan, Rabu (29/07/2020). Foto Ist
Medan- Sejumlah kasus pertanahan di Sumatera Utara (Sumut), termasuk lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 seluas 5.873,06 hektar (ha) mulai menemukan titik terang usai pertemuan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan A Djalil dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan Forkopimda di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (29/07/2020). 

Dalam rapat tersebut, disepakati penyelesaian permasalahan tanah itu dilakukan sesuai skema yang dirancang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut. Selain itu,  ditandatangani kesepakatan bersama antara Pemprov Sumut, Forkopimda dan stakeholder terkait koordinasi penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan di Sumut yang disaksikan Menteri ATR Sofyan A Djalil.

“Ini lebih dari 20 tahun permasalahannya dan bila tidak kita selesaikan sekarang seterusnya itu tidak akan terselesaikan, kita harus menyelesaikan ini sekarang,” harap Gubsu Edy saat Rapat Koordinasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Provinsi Sumut.

Dalam skema tersebut, Gubsu bertugas membentuk Tim Inventaris yang bertugas untuk menetapkan daftar nominative baru.

“Kita sudah membentuk Tim Inventaris untuk mempercepat penyelesaian eks HGU PTPN II pada 30 Juni lalu dan mereka sudah bekerja. Kita tentu terus mendorong dan mendukung tim ini untuk menyelesaikan tugas-tugasnya agar masalah yang sudah sangat lama berlangsung ini selesai,” sebutnya.

Pihaknya juga ingin masyarakat memiliki kepastian hukum terkait lahan eks HGU PTPN II sehingga konflik bisa dihindari. Hal itu menjadi penekanan Edy Rahmayadi karena selama ini, menurutnya, masyarakat dan pemerintah banyak menghabiskan energi untuk menyelesaikan masalah.

Sementara, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil, mengapresiasi dan bersyukur karena saat ini Pemprov Sumut telah memiliki skema yang disusun BPN Sumut. Skema tersebut siap untuk diterapkan agar menyelesaikan permasalahan tanah di Sumut.

“Sejak tahun 2000 sampai sekarang masalah ini belum selesai. Alhamdulillah, sekarang kita sudah memiliki skema penyelesaian yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya usai rapat.

Upaya penyelesaian eks HGU PTPN II hasilnya mulai terlihat. Sebagian masyarakat telah membayar ganti rugi sebanyak 279 bidang tanah dengan total luas 326 ha. Sebagian lahan eks HGU PTPN 2 juga diperuntukkan untuk fasilitas umum seperti Botanical Garden Pemprov Sumut, Islamic Centre, SMAN 1 Beringin, Kawasan Industri Pemko Binjai dan lainnya.

“Sekarang BPN Sumut juga sedang memproses sertifikasi calon penerima hak. Kita harus sama-sama mendukung proses ini agar cepat selesai. Misi Pemerintah Pusat saat ini adalah semua tanah yang ada di Indonesia harus memiliki sertifikat karena ini masalah fundamental di negara kita,” papar Sofyan.

Sofyan mengklaim, rapat tersebut juga membahas masalah konflik lahan HGU Simalingkar (Kebun Bekala), Sei Mencirim, Kasus Pembangunan Sport Centre dan konflik masyarakat Sarirejo dengan TNI AU. Terkait masalah HGU Simalingkar dan Sei Mencirim, Sofyan berjanji mengembalikan penyelesaiannya melalui prinsip-prinsip hukum pertanahan. Sedangkan kasus konflik masyarakat Sarirejo dengan TNI-AU, diputuskan Lanud dipindahkan ke areal lain dan eks Bandara Polonia akan dijadikan lahan untuk pengembangan kota.

“Untuk kasus Simalingkar dan Sei Mencirim itu kita kembalikan penyelesaiannya dengan hukum pertanahan, sedangkan kasus Sarirejo Lanud akan dipindahkan ke areal lain. Kita sudah melihat area yang diajukan yaitu daerah Tandem dan sekitaran Bandara Internaional Kualanamu. Kedua daerah ini layak, tinggal masalah teknisnya saja,” sebutnya.

Forkopimda dan stakeholder terkait juga menyatakan kesiapannya mendukung pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Sumut. Kepala kejaksaan Tinggi Sumut, Amir Yanto mengaku siap mendampingi pihak Pemprov Sumut dalam menyelesaikan masalah ini. Usai acara, Pemprov Sumut, Forkopimda dan stakeholder terkait menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Provinsi Sumut.

Nota Kesepahaman ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi, Kepala BPN Provinsi Sumut Dadang Suhendi, Danlanud Soewondo Kolonel Pnb JH Ginting, Kabinda Sumut Ruruh Setyawibawa, Pangkosek Hanudnas III Medan Kolonel Pnb Esron SB Sinaga, Pangdam I/BB Irwansyah dan Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa. Dra

Komentar

Berita Terkini