|

Lempar Sekop ke Dina Marpaung, Jampi Siburian Dibui

Jampiter Siburian (33) mendekam di sel Polsek Pantai Cermin setelah menganiaya Dina Marlina Marpaung (32), beberapa waktu lalu. Foto Ist  
Perbaungan- Aksi Jampiter Siburian (33) menganiaya Dina Marlina Marpaung (32) pada Jumat (17/07/2020) sekira pukul 20.00 WIB di kawasan Dusun I Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, berbuntut panjang, Sejumlah personil Unit Reksrim Polsek Pantai Cermin menciduknya saat berada di salah satu kafe kawasan Pantai Kuala Putri, Minggu (26/07/2020) sekira pukul 00.30 WIB.

"Penangkapan itu berdasarkan laporan korban yang mengalami luka sobek di bagian mata kaki kirinya, sesuai Laporan Polisi nomor:LP/39/VII/2020/SU/Res Sergai/Sek Cermin tanggal 18 Juli 2020," papar Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum, di ruang kerjanya kawasan Sei Rampah, Senin (27/07/2020).

Menurutnya, peristiwa berawal saat warga Dusun I Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin itu bertemu dengan seorang pedagang ikan, Mak Eka dan anggotanya, Gawat, di lokasi kejadian, untuk meminta sejumlah uang.

"Gara-gara kau semalam, anggotaku pulang," bentak pelaku.

Namun, Mak Eka menolak tudingan itu. "Mana aku yang menyuruh orang ini pulang," ujar Mak Eka sembari tangannya menunjuk seorang anggota Jampi Siburian yang saat itu mendampinginya. 

Mendengar hal itu, Jampi Siburian segera memastikannya kepada seorang anggotanya, Anju Samosir (23).

"Siapa yang menyuruh kau pulang," ujarnya sembari melempar anggotanya itu dengan bongkahan es batu.

Namun, Anju tidak kunjung menjawab sehingga memantik emosi pelaku yang segera memukulinya. Bahkan, Jampi Siburian mengambil sekop yang ada di sekitar lokasi itu dan memukulkannya ke bagian tubuh Anju Samosir. Satu hal yang membuat Anju segera bersuara dan mengarahkan tangannya ke korban, Dina Marpaung yang berada di sekitar tempat itu. 

"Kakak ini yang menyuruh pulang," sebut Anju.

Kesal dengan keadaan itu, pelaku kemudian melemparkan sekop ke arah korban dan mengenai mata kaki sebelah kiri, sehingga mengalami luka sobek. Usai melampiaskan kemarahannya, Jampi Siburian segera berlalu dari lokasi itu. Sementara, korban diantar berobat ke salah satu klinik kesehatan di Desa Lubuk Saban, sebelum dirujuk ke RS Melati Perbaungan.

"Setelah mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Mapolsek Pantai Cermin," ungkap AKBP Robinson Simatupang.

Pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Saat mendengar informasi keberadaan pelaku di salah satu kafe kawasan Pantai Putri, sejumlah personil segera menuju lokasi dimaksud dan melakukan penangkapan.

"Tersangka terlibat kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas AKBP Robinson Simatupang. Ali
Komentar

Berita Terkini