|

Pengedar Sabu Dibekuk saat Minum Tuak

Tersangka pengedar sabu berinisil YAN alias Gayus yang dibekuk di salah satu warung tuak kawasan Dusun II Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdangbedagai, Senin (15/06/2020). Foto Ali
Dolok Masihul- Pengedar sabu berinisial YAN alias Gayus (50) terpaksa harus menghentikan kebiasannya meminum tuak untuk sementara waktu. Pasalnya, warga Dusun II Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) itu diciduk sejumlah personil Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul, Senin (15/06/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

"Tersangka Gayus ditangkap anggota Tekab Polsek Dolok Masihul di salah satu warung tuak dekat rumahnya," papar Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang di Sei Rampah, Selasa (16/06/2020).

Ia mengemukakan, penangkapan itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga sebelumnya yang merasa resah dengan adanya transaksi narkoba di sekitar dusun tersebut. Tanpa menunggu waktu lama, sejumlah personil segera bergerak ke lokasi dimaksud untuk melakukan pengamatan. Hasilnya, seorang pria ditaksir berusia setengah baya yang sedang duduk menikmati tuak, memperlihatkan gelagat mencurigakan. Apalagi saat hendak digeledah, ia sempat melakukan perlawanan dan membuang sesuatu ke bagian belakang tempatnya duduk.

"Setelah mengamankan tersangka, petugas kemudian mencari-tahu apa yang dibuangnya itu. Ternyata, bungkus rokok berwarna hitam berisi sabu seberat 1,92 gram," tutur AKBP Robin.

Dijelaskannya, dalam kotak rokok kretek tersebut, sabu-sabu dikemas dalam lima lembar plastik klip transparan berukuran kecil seberat 0,83 gram, satu lembar plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 1,09 gram, satu pipet putih yang sudah dimodifikasi menjadi sendok, 22 lembar plastik klip transparan kosong dan uang tunai senilai Rp550 ribu.

Dihadapan juru periksa Polsek Dolok Masihul, tersangka mengaku menjadi pengedarsabu sejak lima bulan terakhir.

"Senin pagi baru saya beli dari seorang warga Pekan Dolok Masihul berinisial A seharga 600 ribu rupiah, sebelum dijadikan paket-paket kecil untuk dijual," sebut AKBP Robin menirukan perkataan tersangka.

Saat ini, lanjutnya, tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk diproses secara hukum.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang nomor 3 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. Ali

Komentar

Berita Terkini