|

Ombudsman Banten: "Jangan Sia-siakan Anggaran Covid-19 Rp2,2 T..."

Dialog Interaktif bertajuk 'Pengawasan Penanganan nCovid-19 di Provinsi Banten yang bisa disaksikan melalui akun resmi Facebook Ombudsman RI Perwakilan Banten, Jumat (05/06/2020) sore. Foto Ist
Serang- Beragam pengaduan seputar bantuan sosial terkait penanganan Corona virus disease 2019 (Covid-19), mendorong pihak Ombudsman RI Perwakilan Banten, bereaksi.

"Jangan sia-siakan anggaran Covid-19 Rp2,2 triliun yang direalokasikan Pemerintah Provinsi Banten untuk penanganan Covid-19," tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan, dalam dialog interaktif bertajuk "Pengawasan Penanganan Covid-19 di Provinsi Banten" secara live striming di akun resmi facebook Ombudsman RI Perwakilan Banten, Jumat (05/06/2020) sore.

Pihaknya mengklaim berada di posisi teratas secara nasional dalam hal pengaduan seputar penanganan Covid-19 melalui posko daring Obudsman RI, dengan membukukan 139 laporan. Dari jumlah tersebut, kata Dedy, sebanyak 123 laporan diantaranya terkait bantuan sosial, 10 laporan perihal keuangan transportasi, dua laporan soal kesehatan dan satu laporan mengenai keamanan, yang tersebar di sejumlah wilayah kabupaten/kota lingkup Provinsi Banten.   

“Masih banyak persoalan yang muncul di lapangan, diantaranya penerima bantuan sosial tdak tepat sasaran," ujarnya dalam dialog yang dipandu Kepala Asistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Eni Nuraeni.

Ia menilai, munculnya beragam permasalahan akibat institusi yang ditunjuk untuk mendistribusikan bantuan sosial tidak menggunakan data kependudukan terbaru. Untuk itu, pihaknya menyarankan institusi terkait untuk memperbaharui data kependudukan minimal enam bulan sekali, agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam penyaluran bantuan sosial di kalangan masyarakat miskin.

"Pengaduan yang masuk sudah kita tindaklanjuti ke instansi terkait. Bahkan, tidak sedikit pelapor yang sudah mendapatkan haknya," sebut Dedy.

Sebelumnya, Ketua DPRD Banten, Andra Soni, menyatakan, pihak Pemprov Banten telah merealokasikan (recofusing) anggaran senilai Rpp2,2 triliun untuk penanganan Covid-19. Kondisi tersebut membutuhkan pengawasan yang opptimal dari berbagai institusi terkait, sehingga bisa tepat sasaran.

"Pemprov Banten sudah tiiga kali meakukan recofucing, dan angkanya betul di atas 2 triliun rupiah," ungkapnya.

Andra Soni mengakui, mekanisme di DPRD, berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang Refocusing Anggaran tidak harus melibatkan DPRD. Bentuk tidak dilibatkannya DPRD, lanjutnya, regulasi yang dikeluarkan berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Namun, Andra mengemukakan, posisi DPRD dipertegas dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD dalam rangka Penanganan COvid-19, yang mencantumkan, DPRD memiliki fungsi Pengawasan.
 
Andra Soni menambahkan, pengawasan dimaksud, beberapa diantaranya dapat dilakukan melalui hak angket dan interpelasi. Menurutnya, hak itu bisa dilakukan setelah mengkaji rencana Pemprov Banten, berdasarkan aksi atau un fakta di lapangan.

"Fakta di lapangan, belum semua warga terdaftar menjadi calon penerima bantuan dari APBD Banten per 5 Juni 2020. Tahap satu saja belum mencapai 30 persen terealisasi," kecam Andra Soni.

Pihaknya meyakini, niat Pemprov Banten membantu warganya sangat baik, sehingga membutuhkan institusi pengawasan, baik dari internal maupun eksternal agar bantuan menjadi tepat sasaran.

Sementara, Asisten Pembinaan Kejati Banten, Joko Yuhono, memaparkan, Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan  Relokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Dalam hal ini, posisi pihak kejaksaan adalah memberikan pendampingan hukum karena tergolong rawan, mengingat nominalnya cukup besar. Ironisnya, Joko menyebutkan, hanya pihak Dinas Kesehatan Banten yang mengajukan pendampingan kepada Kejati.

"Pendampingan sangat penting karena merupakan pencegahan,” tukasnya.

Joko menambahkan, pola pengawasan harus terintegrasi antara para pihak instansi yang memiliki fungsi pengawasan.

"DPRD dan Ombudsman RI punya mekanisme pengawasan sendiri, begitu juga Kejati Banten, sehingga jika saling bersinergi, maka pengawasan akan sangat optimal,” tandasnya. Fey



Fey
Komentar

Berita Terkini