|

Barantan Kementan Periksa 35 Ton Bawang Merah Impor Ilegal

Seorang petugas Karantina mengambil sampel bawang merah ilegal untuk diperiksa di laboratorium, beberapa waktu lalu. Foto Ist
Jakarta- Pihak Kementerian Pertanian (Kementan), dalam hal ini Badan Karantina Pertanian (Barantan) masih mengusut keberadaan 35 ton bawang merah asal Malaysia yang masuk ke Tanah Air tanpa melalui prosedur resmi, beberapa waktu lalu.

Menurut Plt Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Barantan Kementan, Agus Sunanto, sebanyak 35 ton bawang merah impor tersebut merupakan temuan sejumlah personil Direktorat Jenderal Bea Cukai di dua unit kerja, yakni Balai Besar Karantina Belawan (24 ton) dan Karantina Pertanian Pekanbaru, tepatnya di wilayah kerja Bengkalis (11 ton).

"Di Belawan, bawang merah impor itu tidak dilengkapi surat kesehatan tumbuhan, dan di Bengkalis, bawang impor itu tidak melalui tempat yang dipersyaratkan," paparnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/05/2020).

Sesuai Pasal 71 Undang-undang nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pihaknya berwenang melakukan penguasaan terhadap media pembawa, setelah diserahkan oleh instansi lain sebagai media pembawa yang dikuasai negara. Agus mengklaim, bawang merah impor ilegal tersebut sangat merugikan. Selain tidak memiliki ijin masuk, keberadaannya bakal mengganggu stabilitas harga bawang merah dalam negeri. Apalagi, lanjutnya, saat ini produksi dalam negeri mencukupi, bahkan bisa diekspor.

Secara terpisah, Kepala Barantan Kementan, Ali Jamil, mengakui, sejak H-7 hingga H+7, pihaknya bekerjasama dengan TNI/Polri serta instansi terkait menggelar Operasi Patuh Karantina. Tujuannya agar lalu-lintas produk pertanian tetap dilaksanakan, baik ekspor, impor dan perdagangan antar pulau atau area. Hal ini sesuai arahan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, agar kesehatan, keamanan dan kelancaran produk pertanian terjamin di masa libur lebaran.

"Utamanya 11 bahan pangan pokok termasuk bawang merah, ini kami kawal ketat," sebutnya.

Sebagai tindak lanjut dari penyerahan produk pertanian tersebut, kata Ali Jamil, pihak Barantan melakukan pemeriksaan laboratorium di dua unit kerja karantina pertanian tersebut. Bila hasil pemeriksaan menyatakan tidak tertular atau tidak ditemukan organisme penganggu tumbuhan, pihaknya segera mengatur mekanisme barang yang dikuasai negara.

"Aturan sudah jelas, akan kita jalankan sesuai dengan peraturan karantina yang berlaku. Ke depan, kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang coba-coba melanggar aturan perkarantinaan," pungkasnya. Fey
Komentar

Berita Terkini