|

Manajemen Food Court Pondok Mansyur Menang di MA

Petikan putusan majelis hakim MA yang menolak permohonan kasasi Kuasa Hukum Kasatpol PP Medan tertanggal 24 Oktober 2019. Foto Ist
Medan- Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kepala Satpol PP) Kota Medan atas gugatan pemilik Food Court Pondok Mansyur yang keberatan terhadap perusakan di sejumlah bagian bangunan usaha kuliner di kawasan Jalan dr Mansyur Medan itu.

"Pengajuan kasasi Kasatpol PP Medan sudah melewati tenggang waktu alias kadaluarsa, sehingga tidak diterima," papar Kuasa Hukum manajemen food court, Parlindungan Nadeak menyoroti putusan majelis hakim MA No 492 K/TUN/2019 tanggal 24 Oktober 2019 itu di Medan, Rabu (22/01/2020).

Dijelaskannya, Memori Kasasi diterima pihak kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tanggal 22 Juli 2019, sedangkan permohonan kasasi tanggal 24 Juni 2019, sehingga melewati tenggang waktu yang ditetapkan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU No 14 tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah diubah dengan UU No 5 tahun 2004 dan Perubahan kedua dengan UU No 3 tahun 2009.

Atas dasar itu, kata Nadeak, majelis hakim yang dipimpin Dr Irfan Fachruddin SH CN, didampingi dua Hakim Agung, masing-masing Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH dan Is Sudaryono SH MH, tidak perlu lagi mempertimbangkan Memori Kasasi.

"Dari awal kita sudah meyakini, permohonan kasasi pihak Kasatpol PP Medan tidak akan diterima pihak Mahkamah Agung karena pengajuannya sudah melewati batas waktu," tukasnya.

Pengelola Food Court Pondok Mansyur, Aida Wahab dan Kuasa Hukum nya, Parlindungan Nadeak SH MH, beberapa waktu lalu. Foto Fey
Secara terpisah, Pengelola Food Court Pondok Mansyur Medan, Aida Wahab, memuji netralitas majelis hakim di MA yang menyidangkan perkara itu.

"Semoga putusan ini bisa menyadarkan semua pejabat aparatur negara, khususnya jajaran Pemko Medan untuk selalu menjaga amanah untuk tetap taat aturan dan tidak tebang pilih dalam melaksanakan tugas," harapnya yang mengaku mendapat salinan putusan MA dari panitera PTUN Medan pada 8 Januari 2020 itu.

Menanggapi putusan majelis hakim MA, salah satu Kuasa Hukum Kasatpol PP Medan, Daldiri SH, berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Dalam waktu dekat, kita akan melakukan upaya hukum PK," tulisnya melalui WhatsApp.

Ia mengemukakan, PK merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan Indonesia dan dapat ditempuh pihak yang merasa dirugikan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, termasuk putusan kasasi MA.

"PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung bila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan," urainya.

Ketua majelis hakim PTUN Medan, Pengky Nurpanji (bertopi) saat melakukan sidang lapangan di Food Court Pondok Mansyur, beberapa waktu lalu. Foto Fey
Sekadar mengingatkan, perkara ini berawal dari tindakan oknum anggota Satpol PP Medan yang melakukan perusakan terhadap sejumlah bagian bangunan Food Court Pondok Mansyur dengan alasan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada medio Juli 2018. Pembongkaran itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kasatpol PP Kota Medan No. 640/3904 tertanggal 10 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Pengosongan Lokasi dan Pembongkaran Bangunan serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pemilik food court, Kalam Liano merasa keberatan dengan tindakan tersebut karena tidak sesuai dengan prosedur dan tahapan yang seharusnya dilaksanakan. Apalagi, sebelumnya pihak manajemen juga telah meminta perpanjangan waktu permohonan pengurusan IMB dan telah disetujui. Tak pelak, kasus ini berlanjut ke ranah hukum.

Gugatan manajemen food court yang disidangkan ke PTUN Medan dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Pengky Nurpanji pada 20 Desember 2018 melalui putusan No 130/G/2018/PTUN-MDN. Permohonan banding yang diajukan pihak Kasatpol PP Medan di PT TUN Medan kembali kandas melalui putusan Nomor 73/B/2019/PTTUN MDN tertanggal 8 Mei 2019.

Upaya hukum kembali dilakukan pihak Kuasa Hukum Kasatpol PP Medan dengan mengajukan permohonan kasasi ke MA. Hanya saja, setelah mengajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 14 Juni 2019, pihak Kasatpol PP Medan tidak kunjung mengajukan memori kasasi hingga batas waktu yang ditetapkan selama 14 hari. Memori kasasi baru diterima pihak PTUN Medan sekira tanggal 22 Juli 2019 sebelum dikirimkan ke MA. Fey

Komentar

Berita Terkini