|

Rakyat Butuh 200 Ha Lahan Desa Sena Batangkuis

Foto Int
Medan- Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Gandi Parapat menyarankan Menteri BUMN, Erick Thohir beserta Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil mengevaluasi kebijakan yang menyerahkan lahan eks PTPN 2 seluas 200 hektar (Ha) di Desa Sena Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) kepada perusahaan penerima nominatif.

"Rakyat kecil membutuhkan lahan seluas 200 hektar di Desa Sena untuk bertani, sehingga mampu menambah pendapatan keluarganya," tegasnya di Medan, Rabu (30/10/2019).

Ia menegaskan, keberpihakan pemerintah terhadap eakyat sangat dinantikan. Apalagi, setiap kebijakan bisa dievaluasi demi kepentingan nasional.

"Masyarakat akan mengapresiasi Kabinet Indonesia Maju ini bila lebih mengutamakan kepentingan rakyat," sebut Gandi Parapat yang mengaku telah meninjau lahan eks PTPN 2 di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kawasan itu merupakan bagian dari sengketa ribuan hektar lahan eks PTPN 2. Selama ini, kata Gandi Parapat, banyak kasus sengketa lahan terjadi antara masyarakat dengan pihak swasta. Bahkan, tidak sedikit lahan dikuasai pengusaha karena memiliki kedekatan dengan pemerintah maupun lainnya. Kondisi itu mengakibatkan rakyat kecil seakan tidak merasakan kehadiran pemerintah.

"Kabarnya, lahan di Desa Sena yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk bertani, akan dikelola pihak swasta. Dikhawatirkan, kondisi ini menimbulkan konflik," tuturnya.

Diperkirakan, masyarakat tidak akan rela bila harus melepaskan lahan itu untuk dikelola pihak swasta, mengingat telah menjadi lahan pertanian yang mampu meningkatkan pendapatan keluarganya.

Gandi Parapat menyarankan lahan itu dibagikan pemerintah kepada masyarakat sekitar yang belum memiliki tempat tinggal. Hal ini sejalan dengan program Jokowi yang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, termasuk di Kabupaten Deliserdang.

"Mengevaluasi keputusan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat bukan merupakan sebuah pelanggaran hukum. Kita meyakini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mendukung program pemerintah pusat jika mengevaluasi pembagian lahan 200 hektar itu. Pemerintah kan ada untuk menyejahterakan rakyatnya," tandasnya. Rara

Komentar

Berita Terkini