|

Lagi, Napi Tanjung Gusta Kendalikan Bisnis Narkoba

Add caption
Medan- Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap sindikat perdagangan sabu-sabu yang dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Napi yang terlibat dalam mengendalikan 16 kilogram sabu-sabu itu bernama Arya. Dia sudah kita bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam siaran persnya, Selasa (1/10/2019).

Ia menjelaskan, Arya merupakan pengendali jaringan narkoba Malaysia, Medan, Riau dan Palembang, serta telah diringkus beberapa waktu lalu berdasarkan keterangan tujuh anggotanya yang telah tertangkap sebelumnya.

"Awalnya, petugas kita menangkap tersangka berinisial W, R dan J di perairan di Kabupaten Batubara. Barang bukti yang disita sebanyak 10 bungkus sabu-sabu dengan berat satu kilogram per bungkus," tuturnya.

Dalam pengembangan, kata Irjen Arman Depari, petugas meringkus tersangka D, I, A dan A. Turut disita barang bukti enam kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam plastik berwarna kuning.

"Mereka mengaku disuruh Arya. Seluruh barang bukti narkoba ini rencananya mau dijual ke Palembang, Riau dan Medan. Kasus ini masih dikembangkan. Arya diboyong ke BNN Pusat untuk membuka jaringan narkoba lainnya," sebutnya. Yohana Zira
Komentar

Berita Terkini