|

Dua Orangutan Dievakuasi dari Subulussalam


Medan- Dua orangutan ditemukan warga dalam kondisi sakit di perkebunan sawit di Desa Sepang, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Aceh, beberapa waktu lalu. 

"Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan tim Orangutan Information Centre (OIC) sudah mengevakuasi kedua orangutan itu, yang jantan bernama Pandi dan betinanya Poni," ungkap Dokter Hewan Senior YEL-SOCP, drh Yenni Saraswati melalui telepon selulernya, Rabu (4/9/2019).

Saat ini, lanjutnya, kedua orangutan sedang menjalani perawatan di Yayasan Ekosistem Lestari. "Kita bekerjasama dengan BKSDA Sumut untuk memulihkannya," tukasnya.

Yenni mengemukakan, Pandi dan Poni ditemukan warga Gampong Kabu Kecamatan Peurelak Kabupaten Aceh Timur di areal perkebunan sawit dalam kondisi kurang gizi, dehidrasi dan cacingan pada akhir Agustus 2019.

"Poni yang diperkirakan berusia lima tahun diserahkan warga Gampong Kabu, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur kepada Balai KSDA Aceh dan tim penyelamatan orangutan dari Orangutan Information Centre (OIC)," paparnya.

Sementara Pandi, kata Yenni, diperkirakan berusia di atas 30 tahun, dievakuasi petugas dari hutan yang terfragmentasi oleh perkebunan kelapa sawit di Desa Sepang, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam Aceh.

"Hasil pemeriksaan sementara, kedua orangutan mengalami malnutrisi, dehidrasi, cacingan, dan berat badan kurang (kurus). Orangutan Pandi menderita anemia dan masalah pada tulang persendiannya. Hewan ini akan dirawat secara intensif," sebutnya.

Secara terpisah, Manager Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan (SOCP), Arista Ketaren, mengapresiasi warga yang berpartisipasi dalam penyelamatan orangutan tersebut.

"Peran serta dan kerjasama masyarakat diharapkan semakin ditingkatkan, sehingga orangutan tidak mengalami kepunahan. Kami akan berusaha semaksimal mungkin menyelamatkan dua orangutan yang dievakuasi dalam kondisi lemah itu," urainya.

Pujian serupa diontarkan Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Hotmauli Sianturi. Ditambahkannya, orangutan adalah jenis satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Sesuai pasal 21 ayat (2) huruf (a) JO pasal 40 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap maupun melukai orangutan.

Selain itu, lanjutnya, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dapat diberikan sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100.000.000.

"Kita akan memonitor Poni dan Pandi selama menjalani rehabilitasi di PKOS Batu Mbelin. Adapun SOCP akan memberikan laporan secara berkala kepada kami sebagai bahan evaluasi sebelum di lepasliarkan kembali ke habitat alaminya," tuturnya.

Berdasarkan data, jumlah orangutan Sumatera berkisar 13.400 ekor dan sebanyak 800 orangutan Tapanuli yang tersisa di alam liar. Yohana Zira
Komentar

Berita Terkini