|

UU SPPA Mengintai Jurnalis

Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, Kamsil Hasan saat menjadi nara sumber pelatihan tentang Isu-isu Gender dan Anak dalam Pemberitaan Bagi SDM Media di Grand Mercure Medan, Kamis (15/8/2019). Foto  Yohana Zira
Medan- Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengintai para jurnalis yang tidak berhati-hati dalam membuat berita seputar anak. Jeratan hukumnya tidak main-main, pidana penjara selama lima tahun.

"Untuk pemberitaan menyangkut anak, meski sudah membuat berita sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), namun jurnalis bisa terjerat Undnag-undang SPPA," tegasnya Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, Kamsil Hasandalam Pelatihan Tentang Isu- Isu Gender dan Anak dalam Pemberitaan Bagi SDM Media di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di Grand Mercure Hotel Medan, Kamis (15/8/2019).

Ia mengemukakan, jurnalis bisa terancam hukuman lima tahun penjara berikut denda Rp500 juta jika melanggar UU SPPA tersebut. Tidak hanya jurnalis, lanjutnya, UU itu juga bisa menjerat aparat penegak hukum. Guna melindungi jurnalis dari UU SPPA ini, pihak Dewan Pers bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI merumuskan pedoman pemberitaan ramah anak.

"Pada 7 Februari 2019 lalu, telah disahkan draft Pedoman Pemberitaan Ramah Anak menjadi Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers saat itu, Yosep Adi Prasetyo," paparnya.

Ia menambahkan, UU SPPA perlu dibuat pedomannya karena mengintervensi sejumlah Undang-undang. Apalagi, SPPA ditegakkan melalui proses pengaduan dari yang memiliki 'legal standing'.

"Jadi sebenci-bencinya kita kepada anak pelaku kejahatan, atau orangtua yang melakukan kejahatan pada anaknya, kita harus hati-hati dalam membuat pemberitaan," sebut pria yang turut sebagai tim perumus draft Pedoman Pemberitaan Ramah Anak itu.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam teori ilmu jurnalistik, berita harus memenuhi unsur 5W dan 1 H. Sementara, dalam konteks perlindungan anak, maka kelengkapan unsur berita tidak boleh melanggar KEJ, apalagi UU. Dengan kata lain, pihak-pihak tertentu yang membuka identitas anak bermasalah dengan hukum, dapat dikenakan sanksi hukum. Yohana Zira


Komentar

Berita Terkini