|

PT SDK Berhak Kelola Lahan di Desa Sena

Lahan seluas 200 hektar eks HGU PTPN II di Desa Sena Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang yang bakal dikelola PT SDK. Foto Ist
Medan- PT Suryamas Deli Kencana (SDK) berhak mengelola lahan seluas 200 hektar (ha) di Desa Sena Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera utara (Sumut). Kepastian itu diperoleh setelah memori banding pihak Tergugat terhadap putusan PTUN Medan terhadap SK Gubsu era kepemimpinan Erry Nuradi soal penghapusbukuan lahan eks PTPN II itu dimentahkan majelis hakim PT TUN, beberapa waktu lalu.

"Kami sudah menyurati dan mengingatkan Kepala BPN Sumut, Dirut PTPN II, Kepala BPN Kabupaten Deliserdang, atas putusan PTUN nomor: 156/G/2018/ PTUN-MDN, tanggal 31 Januari 2019 dan dikuatkan putusan PTTUN nomor: 83/B/2019/PT TUN-MDAN, tanggal 8 April 2019, yang sudah berkekuatan hukum tetap supaya wajib untuk dilaksanakan," ujar kuasa hukum PT Suryamas Deli Kencana, Hermansyah Hutagalung, di Medan, Minggu (25/8/2019).

Pihaknya segera mengambil langkah hukum jika putusan pengadilan yang sudah incraht itu tidak dijalankan instansi terkait. Hal ini mengingat, adanya indikasi keterlibatan mafia tanah yang mencoba menguasai lahan itu. Kasus ini juga akan dilaporkan pihaknya ke Bareskrim Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika ada instansi yang melanggar dan tidak beritikat baik dalam merespon putusan hukum itu, maka sudah dapat dikualifikasikan melakukan penyalahgunaan wewenang serta produk hukum yang keputusannya dapat dinyatakan cacat hukum," tegasnya didampingi tim hukum, diantaranya Dingin Parulian Pakpahan dan Asrul Azwar Siagian.

Direktur Utama PT SDK, Tjhin Seng Huat menuturkan, sengketa pengelolaan lahan yang diajukan PT SDK melalui kuasa hukumnya, Hermansyah Hutagalung & Associates, masuk dalam gugatan di PTUN Medan, setelah munculnya surat Gubernur Sumut nomor: 181.1/13294/2017, tanggal 21 Desember 2017, tentang daftar nominatif usul penghapusbukuan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II. Menurutnya, keputusan sepihak itu dinilai merugikan PT SDK.

Padahal, kata Tjhin Sen, pihak PT SDK sudah melakukan perjanjian dengan Pemkab Deliserdang pada tahun 2003, menyangkut peruntukan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RUTRWK) di lahan seluas 200 hektar di Desa Sena, yang sebelumnya dikuasai PTPN II.

"Dengan adanya kerjasama itu, PT SDK melengkapi segala persyaratan, termasuk mengajukan izin prinsip atas peruntukan tanah tersebut," ujarnya.

Tidak hanya itu, pihak PTPN II juga telah memohon pendapat hukum (Legal Opinion) dari Jamdatun RI, tanggal 23 Januari 2014. Setelah semua prosedur terpenuhi, Menteri BUMN melalui suratnya nomor : S -567/MBU/09/2014, tertanggal 30 September 2014, secara resmi menyatakan PT SDK masuk dalam daftar penerima manfaat lahan eks PTPN 2. Masalah kemudian muncul ketika Gubsu Erry Nuradi mengeluarkan surat No: 181.1/13294/2017 tanggal 21 Desember 2017, sehingga digugat.

"Setelah melalui proses persidangan, PTUN Medan akhirnya mengabulkan gugatan PT SDK yang memutuskan, menolak permohonan penundaan penggugat, menolak eksepsi," paparnya.

Ia menambahkan, majelis hakim juga mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan, serta membatalkan surat Gubernur Sumatera Utara nomor :181.1/13294/2017, tanggal 21 Desember 2017, tentang Daftar Norminatif Usul Penghapusbukuan Tanah Bekas HGU PTPN II. Hakim PTUN juga memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Gubernur Sumatera Utara nomor :181.1/13294/2017, serta mewajibkan tergugat untuk memproses penggugat sebagai daftar nominasi dalam usul penghapusbukuan tanah bekas HGU PTPN II sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan pengadilan membuat pihak Gubernur Sumut mengajukan banding. Namun, putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan justru menguatkan putusan PTUN Medan.

Hal senada dikemukakan Dingin Parulian Pakpahan. Ia menyatakan, keputusan PT TUN itu jika diakomodir oleh PTPN II, BPN Sumut dan BPN Deliserdang, akan membawa manfaat kepada negara, pemerintah provinsi, kabupaten maupun masyarakat. Selain menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat besar, pengelolaan lahan oleh PT SDK juga meningkatkan kemajuan daerah. Apalagi jika pembangunan kota sudah selesai, bakal menyerap ribuan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kita sudah menyiapkan langkah hukum bila keputusan PTUN dan PT TUN tidak diindahkan oleh instansi terkait. Ini kami tempuh bila PTPN II maupun BPN tidak mematuhi putusan pengadilan," sebutnya.

Dingin Pakpahan mengingatkan, keputusan pengadilan wajib untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Dengan mengangkangi keputusan pengadilan yang sudah incraht maka dapat menimbulkan peristiwa hukum.

Sementara, tim hukum lainnya, Asrul Azwar Siagian mengklaim, pihaknya sudah meminta pihak PTPN II maupun BPN supaya dapat melakukan koordinasi dalam menjalankan putusan pengadilan. Sebab, tidak ada lagi upaya lain yang bisa dilakukan pihak terkait itu untuk membatalkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kita meminta waktu agar dapat menyampaikan secara langsung kepada mereka, mengenai mekanisme dan proses maupun kewajiban yang harus dilaksanakan klien kami terkait penerimaan manfaat atas lahan eks PTPN II. Klien kami sangat menyadari adanya semua proses serta tahapan setelah dimasukkan ke dalam daftar nominatif penerima manfaat atas lahan itu," tuturnya.

Asrul mengakui, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat kepada pihak PTPN II maupun BPN terkait putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan PT SDK. Meski belum mendapatkan jawaban, pihaknya mengharapkan pertemuan itu agar segera mungkin dilaksanakan, sehingga, masyarakat tidak berasumsi negatif di balik lambatnya pihak terkait itu dalam menjalani putusan pengadilan tersebut. Yohana Zira
Komentar

Berita Terkini