|

Petani Organik Butuh Standar Mutu

Para peserta pertemuan Penyusunan Dokumen Sistem Mutu di Kabupaten Asahan, Rabu (24/7/2019). Foto Ist

Asahan- Petani organik membutuhkan standar mutu dan keamanan pangan agar produknya bisa diterima di pasar dunia. Demikian dikemukakan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ir Dahler Lubis MMA, diwakili Plh Kabid Hortikultura, Ir Bahruddin Siregar MM, pada pertemuan Penyusunan Dokumen Sistem Mutu di Dusun 1 Desa Sei Alim Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut, Rabu (24/7/2019).
Menurutnya, salah satu bagian dalam penerapan standar mutu yakni penerapan sistem jaminan mutu Good Agricultural Practices (GAP), Good Handling Practices (GHP), Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitary and Phytosanitary (SPS).

"Intinya, produk pertanian harus aman dikonsumsi," tegasnya dihadapan puluhan peserta dari berbagai kelompok tani (kelomtan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), PPL, Koordinator PHP, Kepala BPP dan petugas KCD. 

Ia mengemukakan, sesuai UU No 7/1996 tentang Pangan, perlindungan konsumen diwujudkan melalui adanya sertifikasi terhadap suatu produk pangan sebagai bentuk jaminan atas keamanan pangan. Nantinya, sertifikasi menjadi jaminan bahwa produk pertanian itu aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan.

"Sistem standar mutu merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembinaan mutu hasi pertanian sejak proses produksi bahan baku hingga sampai ke tangan konsumen," paparnya. 

Selama ini, kata Dahler, pemerintah mendukung sepenuhnya penanganan mutu produk pertanian. Hal itu terlihat dari standarisasi mutu yang diterbitkan pihak Tim Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dan pusat melalui Prima 3, Prima 2 dan Prima 1. Selain itu, lanjutnya, ada juga Lembaga Sertifikasi Organik untuk produk tanaman segar, hortikultura palawija, perkebunan, ternak berikut produk peternakan seperti susu, telur, daging dan madu.

Ditambahkannya, pada tahun 2018, ada beberapa komoditas hortikultura yang telah disertifikasi, diantaranya Gapoktan Harapan Terpadu Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo dengan produk sawi putih, kailan, terong Belanda, jeruk lemon, bit, wortel dan lobak. Kemudian, Kelomtan Maturgei Desa Sikeben Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang melalui produk terong ungu, telunjuk, cabe, sawi pahit dan sawi manis, serta Kelomtan Family Maju Kelurahan Gambir Baru Punggulan Kecamatan Kisaran Timur Air Joman, Kabupaten Asahan dengan komoditas Buah Naga dan salak.

"Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementerian Pertanian memfasilitasi penerapan jaminan mutu itu kepada para pelaku usaha hortikultura agar bisa memacu semangat petani menekuni pertanian organik," ungkapnya.

Dahler mengklaim, pertanian organik sangat menjanjikan. Namun, sertifikasi kerap dipertanyakan konsumen saat melihat produk pertanian organik. Padahal, biaya untuk mendapatkan sertifikasi itu tidak murah. Salah satu solusinya, mengurus sertifikasi secara berkelompok dengan syarat melakukan penyusunan sistem mutu komoditi yang dibudidayakan serta penerapan Sistem Kendali Internal (SKI).

"Dalam upaya membantu para petani, hari ini kita mengadakan pertemuan penyusunan dokumen sistem mutu untuk mendukung sertifikasi sistem pertanian organik. Semoga para peserta bisa memanfaatkan waktu yang ada sebaik-baiknya," harap Dahler.   

Kepala Desa Pulau Rakyat, Hamzah, memberikan sambutan dalam pertemuan Penyusunan Dokumen Sistem Mutu di Kabupaten Asahan, Rabu (24/7/2019). Foto Ist
Sebelumnya, panitia pelaksana dari Bidang Hortikultura Dinas TPH Provsu, diwakili HM Adly, dalam laporannya menyatakan, kegiatan yang berlangsung selama dua hari, yakni Rabu-Kamis (24-25 Juli 2019) ini bertujuan untuk melatih para peserta dalam membuat dokumen Sistem Mutu Tanaman Hortikultura sebagai salah satu persyaratan dalam mengurus sertifikasi produk organik. Tidak hanya itu, para peserta juga akan bisa meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk hortikulturanya melalui mekanisme penjaminan (sertifikasi/registrasi) yang dilakukan pihak Otoritas Kompeten Keamanan Pangan/Lembaga Penilai Kesesuaian (Lembaga Sertifikasi Organik/LSO).

"Para peserta berasal dari anggota kelompok tani/Gapoktan lingkup pertanian di Kabupaten Asahan yang diharapkan mampu menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan, sehingga siap disertifikasi/registrasi oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan/Lembaga Penilai Kesesuaian (Lembaga Sertifikasi Organik/LSO)," urainya.

Berdasarkan pengamatan, sejumlah materi disampaikan nara sumber berkompeten, salah satunya Yenni Lucia dari Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman. Fey 

Komentar

Berita Terkini