Robi Barus saat memperjuangkan hak warga yang bermukim di pinggir rel kereta api terkait penggusuran dari pihak PT Kereta Api Indonesia, beberapa waktu lalu. Foto Int |
"Semalam (Senin tanggal 29 Juli 2019, red) diundang klarifikasi. Robi datang ke kantor KPU Medan, kebetulan saya tugas di luar kantor. hasilnya belum kami bahas di rapat pleno," ungkap Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khoir saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (30/7/2019).
Dijelaskannya, kehadiran Robi ke Kantor KPU Medan di kawasan Jalan Kejaksaan tanpa didampingi pengurus PDIP. Padahal, menurut Rinaldi, pihak KPU Medan mengundang pengurus PDIP untuk menghadirkan Robi Barus.
"Robi Barus datang sendiri ke Kantor KPU Medan untuk diklarifikasi soal dua ijazah miliknya," tukasnya.
Pada kesempatan itu, Rinaldi juga tidak menjelaskan apakah sah secara administrasi pendaftaran Robi Barus sebagai caleg periode 2014-2019 dengan menggunakan ijazah Sekolah Menengah Analis Kesehatan Medan dan tahun 2019-2024 mendaftar menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas Perguruan Nasional Gultom Medan.
"Informasi yang saya terima dari tim KPU Medan yang melakukan verifikasi faktual syarat pencalonan pada 2018 lalu, syarat pendidikan calon atas nama Robi dari PDIP sah," sebutnya.
Seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Al Washliyah memperlihatkan fotokopi dua ijazah milik Robi Barus saat berunjukrasa beberapa waktu lalu. Foto Ist |
"Yang diverifikasi syarat ijazah yang dilampirkan saat pencalonan Pemilu 2019. Terkait syarat ijazah calon periode sebelumnya, kami tidak tahu," imbuhnya. Hendra