"Ini untuk menjaga populasi ikan endemik seperti pora-pora sekaligus melindungi ekosistem Danau Toba dari penangkapan yang terus meningkat," ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto, dalam konperensi pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur kawasan Jalan Diponegoro Medan, Jumat (13/03/2026).
Dikemukakan, pengawasan ke pesisir Danau Toba dilakukan oleh tim bekerja sama dengan dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba, serta melibatkan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kata Supryanto, penangkapan ikan tersebut melanggar Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7 yang mengatur batas minimal ukuran mata jaring, yakni 1 inci atau 2,5 sentimeter. Salah satu temuan dimaksud, lanjutnya, praktik penangkapan ikan menggunakan alat tangkap bagan terapung dan bubu (perangkap) dengan ukuran mata jaring 0,5 sentimeter di Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Begitu juga di muara sungai Ajibata Kabupaten Toba, yang merupakan lokasi ikan memijah, penangkapan dilakukan menggunakan jaring berukuran 1,5 sentimeter.
“Ukuran ikan yang boleh ditangkap harusnya mengacu pada ukuran ikan yang sudah melewati matang gonad dengan panjang minimal 10 cm atau 100 mm, ikan yang ukurannya di bawah 10 cm harusnya tidak ditangkap karena masih tergolong anak ikan,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 8 secara tegas melarang penggunaan bahan, alat, atau cara penangkapan ikan yang merusak kelestarian sumber daya ikan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan juga mengatur bahwa penangkapan ikan yang belum layak tangkap dapat dianggap melanggar prinsip konservasi.
“Kalau penangkapan ikan dilakukan melanggar aturan, maka akan berdampak terhadap penurunan populasi ikan, terganggunya proses regenerasi, penurunan stok ikan di masa depan, terjadinya penangkapan ikan yang berlebihan juga akan mengganggu keseimbangan ekosistem danau,” urai Supryanto.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan upaya pengendalian melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Saat ini, pihaknya juga tengah mengkaji regulasi terkait penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.
“Kita akan mengkaji lebih dulu aturan tersebut, apakah cukup surat edaran atau Peraturan Gubernur,” sebutnya.
Sementara, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Jenny Masniari, menjelaskan, berdasarkan data Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 1.533 izin diterbitkan untuk sektor kelautan dan perikanan. Jumlah tersebut terdiri dari 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, serta 319 izin lainnya berupa perubahan SIUP administrasi.
“Tahun lalu izin perikanan tangkap yang kami keluarkan rekomendasinya sebanyak 1.196, dan untuk perubahan izin itu tidak perlu rekomendasi dari kami, bisa langsung diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut, sehingga tahun lalu itu ada sebanyak 319 itu merupakan perubahan SIUP administrasi,” ujarnya. Van
