|

2025, Realisasi Pendapatan Sumut Rp5,6 T

Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor, saat konperensi pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur, kawasan Jalan Diponegoro Medan, Kamis (05/03/2026). Foto Ist
Medan- Realisasi pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2025 mencapai Rp5,6 triliun, atau sebesar 90,31% dibanding tahun sebelumnya yang berkisar 85,5%.

"Alhamdulillah, realisasi pendapatan kita meningkat pada tahun 2025, meski dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk bencana alam yang melanda di sejumlah wilayah Sumatera Utara," papar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, saat konperensi pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur, kawasan Jalan Diponegoro Medan, Kamis (05/03/2026).

Dirincikannya, realisasi pajak daerah tahun 2025 meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ssenilai Rp1,4 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp799 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp1,4 triliun, pajak air permukaan Rp139 miliar, pajak rokok Rp1,2 triliun, pajak alat berat Rp25 juta, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp4,5 miliar.

Ardan mengakui, tidak mudah untuk memaksimalkan pendapatan daerah pada 2025, terutama akibat banjir yang terjadi di penghujung tahun. Sejumlah daerah seperti Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan terdampak cukup parah, sehingga proses pembayaran pajak sempat tidak dapat beroperasi karena keterbatasan sarana dan prasarana.

“Untuk pembayaran pajak kami sangat membutuhkan jaringan listrik dan internet, jadi kalau proses pembayaran tidak ada sarana prasarana ini sangat sulit sekali, di samping memang daerah tersebut juga tidak dapat dilalui,” urainya.

Kendati demikian, pihaknya akan terus berupaya mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak guna mengoptimalkan pendapatan daerah. Guna meningkatkan pendapatan daerah ke depan, Bapenda Sumut akan mengedepankan strategi peningkatan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak. Salah satu langkah yang akan ditempuh dengan menggelar Gebyar Pajak Sumut 2026. Melalui program ini, wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu berkesempatan mengikuti undian berhadiah sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.

“Gebyar pajak ini tujuannya untuk meningkatkan antusiasme wajib pajak membayar tepat waktu. Kami mencoba mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela tidak dipaksa, sehingga bisa menciptakan pendapatan daerah yang stabil, makanya kami akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dulu,” tuturnya.

Selain itu, Bapenda Sumut juga akan memberikan insentif berupa penghapusan denda guna mendorong wajib pajak membayar tepat waktu. Integrasi sistem dengan perbankan terus diperkuat agar masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dari mana saja. Strategi jemput bola juga dilakukan melalui koordinasi langsung dengan pemerintah kabupaten/kota.

Pada kesempatan tersebut, Ardan mengimbau pemerintah kabupaten/kota agar memanfaatkan dana opsen untuk mendukung optimalisasi pajak. Dana opsen merupakan tambahan pajak dari PKB dan BBNKB sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang langsung masuk ke kas kabupaten/kota untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Kami mengimbau agar kabupaten/kota dapat menganggarkan biaya dari opsen yang diterima untuk mendukung kegiatan optimalisasi pajak, selama ini kabupaten/kota belum sepenuhnya menggunakan dana opsen yang diterima untuk optimalisasi pajak, dana ini dipergunakan untuk hal lain, harusnya dana ini digunakan untuk mendukung program peningkatan pendapatan, karena memang sudah ada aturannya,” ujarnya. Van


Komentar

Berita Terkini