Medan – Terbukti mengirimkan sebanyak 40 karung pupuk NPK Phonska bersubsidi ke wilayah Kabupaten Deliserdang, UD Larena yang berada di Desa Sementara Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, diskorsing selama enam bulan tidak bisa menebus pupuk bersubsidi.
“Itu janji Distributor pupuk bersubsidi di wilayah itu, CV Hanim Setia Cemerlang, setelah kita tegur,” ungkap Kepala Bidang Sarana Prasarana (Sarpras) Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ketapang TPH) Sumut, Heru Suwondo, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (30/04/2025) pagi.
Ia mengklaim segera turun ke lapangan setelah mendengar laporan dari masyarakat seputar dugaan penyelewengan dalam penjualan pupuk bersubsidi tersebut. Bersama pihak Dinas Pertanian Kabupaten Sergai dan perwakilan distributor pupuk bersubsidi di wilayah itu, Heru berdialog langsung dengan pengelola UD Larena. Hasilnya, ada upaya pengiriman sebanyak 40 karung NPK Phonska bersubsidi ke kios pengecer milik kerabat mereka di Kabupaten Deliserdang, yang saat itu mengalami kekosongan stok pupuk. Nantinya, NPK Phonska tersebut akan dikembalikan bila kios pengecer dimaksud telah memiliki stok pupuk bersubsidi.
“Apa pun alasannya, itu sudah melanggar Permendag No 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, karena di luar wilayah kerja UD Larena, sehingga kita tegur distributornya yang lalai melakukan pembinaan terhadap kios pengecer,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan dari pihak UD Larena, kata Heru, kios pengecer tersebut memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi tiga kelompok tani di Desa Sementara dengan alokasi setahun sebanyak 144 ton Urea dan 173 ton NPK Phonska.
Kepala Dinas Ketapang TPH Sumut, H Rajali, diwakili Plh Sekretaris, HM Juwaini, membenarkan adanya penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi itu. Diharapkan, sanksi yang diberikan kepada kios pengecer pupuk bersubsidi mampu menimbulkan efek jera.
“Ketersediaan pupuk sangat penting untuk mendukung program prioritas pemerintah mewujudkan ketahanan pangan nasional, sesuai misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” sebut Juwaini di ruang kerjanya.
Mengenai serapan pupuk bersubsidi dari petani Sumut, Sub-Koordinator Pupuk, Pestisida dan Alsintan Bidang Sarpras Dinas Ketapang TPH Sumut, Desa Mandasari, yang ditemui secara terpisah, mengakui masih tergolong minim. Hingga tanggal 21 April 2025, serapan untuk Urea berkisar 50.793,70 ton dari total 224.716 ton (22,60%). Begitu juga NPK Phonska sebanyak 59.128,60 ton dari 251.568 ton (23,50%), NPK Formula Khusus 515,90 ton dari 5.432 ton (9,5%) dan Organik sebanyak 1.428 ton dari 36.026 ton (3,96%).
Dicontohkannya UD Larena Desa Sementara Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai. Memiliki alokasi Urea sebanyak 144 ton selama satu tahun, per 24 April 2025 baru ditebus para petani sebanyak 1.570 kilogram, dan NPK Phonska berkisar 1.884 kilogram dari total 173 ton.
“Ada beberapa penyebab minimnya serapan pupuk bersubsidi dari petani, diantaranya, masalah administrasi seperti KTP hilang dan juga keterlambatan distribusi pupuk,” tandasnya. Fey