|

Dinas TPH Sumut Terima Anugerah KIP 2022

Plt Kadis TPH Sumut, Hj Lusyantini, menerima Anugerah KIP Tahun 2022 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu kawasan Jalan Diponegoro Medan, Selasa (20/12/2022). Foto Ist
Medan | Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumut, Hj Lusyantini, menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2022 yang digelar pihak Komisi Informasi Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu kawasan Jalan Diponegoro Medan, Selasa (20/12/2022) siang.

“Penghargaan ini diraih berkat dukungan dari keluarga besar Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara,” ungkap Lusyantini didampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPT PTPH) Sumut, usai menerima penghargaan tersebut.

Kendati demikian, pihaknya terus berupaya memperbaiki diri agar lebih baik lagi di masa mendatang.
Berdasarkan pengamatan, sebanyak 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemprov Sumut, dua pemerintah desa dan 11 pemkab/pemko menerima penghargaan serupa. Selain Dinas TPH Sumut, OPD yang menerima Anugerah KIP Sumut 2022 itu diantaranya pihak Dinas Perkebunan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kehutanan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. 

Untuk kategori Kabuparen/Kota, penghargaan diberikan kepada Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Batubara, Asahan, Labuhanbatu Utara, Padang Lawas Utara (Paluta) Langkat dan Dairi. Sedangkan kategori Pemerintah Desa, penghargaan diberikan kepada pihak Desa Bangkudu, Kecamatan Portibi, Paluta, dan Desa Batang Pane II, Kecamatan Halongonan Timur, Paluta. 

Menanggapi hal itu, Gubsu meminta para Bupati dan Walikota se-Sumut untuk terus memperbaiki dan mengevaluasi terkait keterbukaan informasi publik, sekaligus menjadikan Anugerah KIP Tahun 2022 sebagai bahan evaluasi agar lebih baik lagi. 

“Saya mengucapkan terima kasih karena kita diapresiasi, namun harus ada yang diperbaiki ke depan,” sebut Gubsu Edy.

Diingatkannya, tidak ada yang perlu dirahasiakan dalam tata kelola pemerintahan. Namun tidak juga semua hal tata kelola pemerintahan dapat diketahui publik, karena ada hal yang perlu dirahasiakan. 

“Memang tidak ada yang perlu dirahasiakan dalam tata kelola pemerintahan ini. Namun ada sesuatu hal yang harus ditutupi, maka itu harus ditutupi,” paparnya. 

Plt Kadis TPH Sumut, Hj Lusyantini, bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, dalam acara Anugerah KIP Tahun 2022 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu kawasan Jalan Diponegoro Medan, 
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Sumut, Abdul Haris Nasution, menjelaskan, pemberian anugerah ini merupakan apresiasi dan penghargaan. Bukan sebagai ajang kompetisi, akan tetapi sebagai pelayanan dalam keterbukaan informasi publik. 

“Semua orang berhak memperoleh informasi, maka dari itu dibutuhkan keterbukaan informasi publik yang telah diatur oleh undang-undang,” tegasnya. 

Ditambahkan, hingga kini pihaknya masih menyelesaikan sengketa informasi yang mencapai 310 laporan dari tahun sebelumnya berkisar 228 kasus. Sekadar mengingatkan, pemberian Anugerah KIP sempat vakum selama dua tahun, yakni tahun 2020-2021, akibat pandemi Covid-19. Van

Komentar

Berita Terkini