|

BPN Sidang Lahan Desa Ambobi Paranginan Humbahas

Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor SE dan Kepala BPN Humbahas, Khalid Afdillah Handoyo, meneken berita acara sidang PPL di kantor Bupati, kawasan Doloksanggul, Senin 08/11/2022). Foto Ist 
Doloksanggul | Ternyata, rencana pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mempercepat proses sertifikasi redistribusi lahan bukan sekadar basa-basi Khalid Afdillah Handoyo, selaku pimpinan yang baru. Bersama Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor SE dan tim Panitia Pertimbangan Landreform (PPL), lahan di Desa Ambobi Paranginan Kecamatan Pakkat dan Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung, mulai dibahas di Kantor Bupati Humbahas, kawasan Doloksanggul, Senin 08/11/2022).

"Sidang PP ini merupakan komponen penting dalam proses redistribusi tanah," tegas Khalid Afdillah.

Di tahun 2022, lanjutnya, terdapat 200 bidang program sertifikasi redistribusi tanah dengan perincian 161 bidang di Desa Ambobi Paranginan Pakkat dan 39 bidang di Parsingguran II Kecamatan Pollung. Menurutnya, sidang PPL merupakan awal sinergitas pihak BPN dengan pemkab setempat dalam upaya menerbitkan sertifikat tanah.

"Kalau sudah ada sertifikat, maka perputaran ekonomi akan semakin meningkat di Humbang Hasundutan. Mudah-mudahan tahun depan, program seperti ini akan kita tingkatkan,” harapnya.

Pada kesempatan itu, dijelaskan persyaratan dalam penerbitan sertifikat, diantaranya seperti Warga Negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah. 

"Koperasi, perseroan terbatas atau yayasan, yang dibentuk oleh subjek reforma agraria orang perorangan atau kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama termasuk Badan Usaha Milik Desa," urainya. 

Ia juga memaparkan syarat-syarat menjadi objek kegiatan redistribusi tanah yaitu tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 tahun setelah haknya berakhir. Selain itu, tanah dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Kemudian, tanah negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria. 

"Bisa juga tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik agraria, tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan termasuk tanah timbul," sebutnya. 

Khalid mengakui, sejumlah kendala kerap dihadapi BPN di lapangan bersama tim PPL, salah satunya, tanah belum berbagi dan berstatus warisan. 

"Ada juga pemilik tanah berada di luar batas Kabupaten Humbang Hasundutan dan kurangnya kelengkapan dokumen administrasi pertanahan masyarakat," tukasnya. 

Sementara, Bupati Dosmar selaku Ketua PPL menyambut baik dilaksanakannya sidang tersebut. Dalam penerbitan sertifat ini harus ada aturan yang jelas, teliti dan penuh dengan kehati-hatian agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari. Kalau ini terlaksana dengan baik dan benar, maka ada perubahan yang signifikan di Kabupaten Humbahas. 

“Di Tanah Batak, terkadang lebih mahal tanah daripada nyawa. Ini yang perlu kita hindari. Maka dalam penerbitan sertifikat ini, tim harus benar-benar teliti,” harapnya. 

Dalam sidang itu, dilakukan penandatanganan berita acara PPL. Fey

Komentar

Berita Terkini