|

Proyek Rusunawa KEK Sei Mangkei Dikebut

Gubsu Edy Rahmayadi memimpin rapat pembahasan percepatan pembangunan Rusunawa di Sei Mangkei Kabupaten Simalungun, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Ruah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman No 41 Medan, Selasa (26/07/2022). Foto Ist

Medan- Gubsu Edy Rahmayadi meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan pihak terkait mempercepat pembangunan fasilitas Rumah Susun Hunian Sewa (Rusunawa) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun. 

“Seluruh OPD dan pihak terkait lainnya, agar segera lakukan percepatan, sehingga Rusunawa ini segera terwujud,” tegasnya saat memimpin Rapat Ekspose Progress Proyek KPBU Rusunawa KEK Sei Mangkei di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (26/07/2022).

Saat ini, kata Gubsu Edy, terdapat kurang lebih 10 perusahaan beroperasi di KEK Sei Mangkei dengan jumlah pekerja berkisar 2.100 orang. Tentunya, para pekerja tersebut membutuhkan fasilitas seperti unit Rusunawa hingga fasilitas lain seperti rumah sakit dan sekolah.

“Kalau itu tidak dibangun pasar, sekolahan, rumah sakit, bekerja dia di sana bagaimana nanti,” ujarnya.Gubsu Edy memperkirakan, bila proyek di areal seluas kurang lebih 3 hektar itu rampung, maka lebih banyak investor ke KEK Sei Mangkei. Apalagi, masih banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

“Semakin cepat selesai proyek ini, makin terserap rakyat kita bekerja di Sei Mangkei ini,” ungkap Edy.

Pada kesempatan itu, Gubsu Edy meminta pihak Pemkab Simalungun terus bersinergi dan bersama-sama menyelesaikan persoalan yang ada. Saat ini, lahan yang akan digunakan untuk proyek KPBU statusnya masih tanah perkebunan. Ia menyarankan status tersebut segera diubah agar pembangunan berlangsung lancar.

Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Setda Provsu, Alfi Syahriza mengharapkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kawasan tersebut bisa direvisi. 

"Kalau RTRW kawasan itu bisa direvisi, maka  lahan yang saat ini masih berstatus perkebunan itu bisa dibangun Rusunawa KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, red)," tuturnya. 

Selain itu, Pemprov Sumut juga akan berkolaborsi dengan Pemkab dan Pemko terkait pembangunan infrastruktur tambahan seperti pengolahan sampah, listrik, jalan dan lainnya. Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi, berjanji akan segera melakukan revisi RTRW Simalungun. Pihaknya juga sudah melakukan beberapa tahapan, namun perubahan tersebut memerlukan waktu hingga tahun 2024.

“Meski begitu, untuk perubahan peruntukan lahan pemukiman dan industri dari lahan perkebunan bisa kita laksanakan forum tata ruang Kabupaten Simalungun, ini untuk mempercepat perubahan status itu,” sebutnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Brahmantio Isdijoso, yang turut berpartisipasi dalam pertemuan tersebut mengingatkan, pada Juni 2023 proyek tersebut harus sudah dilelang. 

"Perubahan status lahan itu sudah harus selesai sebelum April 2023," ujarnya.

Brahmantio juga menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Mulai dari penguatan Tim KPBU dan OPD terkait, dukungan pembangunan infrastruktur seperti listrik, air dan akses jalan, serta dukungan DPRD Sumut.

Sekadar informasi, pembangunan Rusunawa tersebut menggunakan mekanisme KPBU. Dalam skema tersebut, Gubernur Sumut berperan sebagai PJPK. Untuk itu, Edy Rahmayadi meminta OPD dan pihak yang terkait dengan pembangunan tersebut untuk segera menyelesaikan proses pembangunan. Van

Komentar

Berita Terkini