|

Pelaku Usaha Patuhi PPKM

Sejumlah personil tim gabungan Pemko Medan mengedukasi pengunjung kafe saat berpatroli di sejumlah titik kawasan Kota Medan, Sabtu (05/06/2021) malam. Foto Ist

Medan- Para pelaku usaha di Kota Medan mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19. Hal itu terlihat saat para personil Satgas Covid-19 melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik, Sabtu (05/06/2021).

"Para pelaku usaha di kawasan Jalan dr Mansyur Medan sudah mematuhi PPKM," klaim Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Medan, Ardhani SSTP, di sela kegiatan patroli. 

Kendati demikian, tidak semua pelaku usaha mematuhi PPKM tersebut. Di kawasan Jalan Setia Budi Medan, misalnya, masih ditemukan pelaku usaha yang beroperasi sekira pukul 22.30 WIB. Padahal, sesuai SE Wali Kota Medan, jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB. 

"Kita sudah minta pelaku usaha untuk menutup usahanya dan membubarkan pengunjung," tukasnya. Van


Komentar

Berita Terkini