|

Ditpolairud Banten Gagalkan Penyelundupan 90 Ribu Baby Lobster

Direktur Ditpolairud Polda Banten, Kombes Pol Rustam Mansyur (baju biru) memperlihatkan sejumlah barang bukti box berisi baby lobster yang hendak diseludupkan ke Palembang, dalam press release di Mako Ditpolairud Polda Banten, Sabtu (12/06/2021). Foto Ist

Cilegon- Personil Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten menggagalkan upaya penyelundupan 90 ribu bibit lobster (baby lobster) senilai Rp23 miliar di Pelabuhan Penyeberangan Eksekutif Merak, Cilegon Banten, Sabtu (12/06/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Direktur Polairud Polda Banten, Kombes Pol Rustam Mansyur, melalui Wadir Polairud Polda Banten, AKBP Abdul Majid, menyatakan, Sejumlah personil Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten dipimpin langsung Kasubdit Gakkum, Kompol Winarno, memeriksa kendaraan minibus Hyundai H-1 CRDI AT warna putih B 1454 BB yang diduga akan menyelundupkan puluhan ribu benih bening lobster/benur (baby lobster), melalui pelabuhan penyeberangan Merak Cilegon Banten.

"Penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat sebelumnya tentang pengiriman benih bening lobster/benur dari Pelabuhan Ratu, Bayah dan Binuangeun yang akan dikirim melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak menuju Pulau Sumatera," papar AKBP Abdul Majid dalam press release di Mako Ditpolairud Polda Banten, Sabtu (12/06/2021).

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan barang bukti berupa 15 box steorofoam berisi 90 ribu ekor benih bening lobster/benur (baby lobster) jenis Mutiara dan Pasir. Berdasarkan keterangan sopir kendaraan berinisial M, muatan tersebut akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

"Sesuai pemeriksaan, pengiriman bibit lobster ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, sehingga merugikan negara senilai Rp23 miliar," ujarnya.

AKBP Abdul Majid menyatakan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 45/2009 tentang Perikanan dan terancam hukuman delapan tahun penjara serta denda senilai Rp8 miliar. 

Sejumlah personil Tim Gakkum Ditpolairud Polda Banten menggeledah muatan mobil Hyundai B 1454 BB yang hendak menyeludupkan  90 ribu baby lobster ke Palembang, Sabtu (12/06/2021). Foto Ist

Prestasi tersebut diapresiasi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi.

"Saya sangat mengapresiasi kerja keras personil Ditpolairud Polda Banten yang telah menggagalkan penyeludupan bibit lobster ini dan merupakan pencapaian yang luar biasa," sebutnya. Hendra/Ril

Komentar

Berita Terkini