|

Prokes Pasar Tradisional Medan Diperketat

Sejumlah petugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan melakukan tindakan persuasif kepada para pedagang dan pengunjung pasar tradisional, Senin (24/05/2021). Foto Ist

Medan- Pihak Pemko Medan memperketat protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di pasar tradisional di bawah naungan PD Pasar. Hal ini mengingat, Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Medan masih mengizinkan beroperasinya pasar tradisional. 

Berdasarkan pengamatan, Senin (24/05/2021), sejumlah petugas Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengawasan ketat penerapan disiplin prokes Covid-19 di Pasar Muara Takus Kecamatan Medan Polonia dan PasarPetisah Kecamatan Medan Petisah.

Kepala BPBD Medan, Arjuna Sembiring, dalam apel sebelumnya, menyatakan, pengawasan PPKM skala Mikro dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.40/3749 tanggal 18 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan dengan mengedepankan tindakan persuasif kepada masyarakat. Dikemukakannya, pasar sebagai salah satu sektor esensial masih tetap beroperasi saat penerapan PPKM. Kendati demikian, dalam pelaksanaannya, penerapan prokes menjadi yang utama. 

"Artinya walaupun masih diijinkan untuk buka, disiplin prokes juga harus diterapkan, sehingga upaya penekanan penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan efektif," tuturnya.

Secara umum, kata Arjuna, baik pedagang maupun pengunjung pasar sudah memiliki kesadaran dalam menerapkan disiplin prokes Covid-19. 

"Diharapkan, ke depan semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk menerapakan protokol kesehatan,” ujarnya. Van


Komentar

Berita Terkini