|

Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Ditahan

Sejumlah penyidik Kejari Medan melakukan penggeledahan di kediaman tersangka EW, kawasan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Medan- Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, berinisial EW (35) ditahan tim jaksa Pidana Khusus Kejari Medan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Jumat (07/05/2021).

Sejumlah informasi menyebutkan, EW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 pada Puskesmas Glugur Darat, Dinas Kesehatan Kota Medan. Berbekal Surat Perintah Penyidikan Kajari Medan nomor: PRINT-03/L.2.10/Fd.2/02/2021 tanggal 4 Februari 2021, pemeriksaan terhadap EW dilakukan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Usai menjalani pemeriksaan, tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana Putra, menggeledah kediaman tersangka di kawasan Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan. Berdasarkan sejumlah pertimbangan, pihak penyidik Kejari Medan segera melakukan penahanan terhadap Ew untuk memudahkan proses hukumnya. Coki

   

Komentar

Berita Terkini