|

Pemko Binjai-BPJS Ketenagakerjaan Bahas KSO

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai menyerahkan klaim santunan kepada seorang ahli waris, di Aula Pemko Binai, Kamis (08/04/2021). Foto Ist

Binjai- Pj Sekdako Binjai, H Irwansyah Nasution SSos membuka rapat Kerjasama Operasional (KSO) Pemko Binjai dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Binjai di Aula Pemko, Kamis (08/04/2021).

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan yang memiliki empat program, yaitu, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun akan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia.

"Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang besar atas kegiatan yang kita laksanakan ini sebagai upaya terjalinnya kerjasama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai dengan Pemko Binjai," sebutnya dihadapan Kepala Kejari Kota Binjai, M Husein Admadja SH MH, Asisten I, Ernawati, Asisten III, Meidy Yusri, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Ia berharap, para peserta saling berkoordinasi melalui saran dan masukan serta ide kreatif, sehingga langkah-langkah kerjasama yang disepakati sesuai harapan bersama. Sebelumnya, Plt Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Budi Pramono, menjelaskan Inpres No 2 tahun 2021 meminta semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang dalam mendukung implementasi program Jamsostek, termasuk membuat regulasi pendukung dan pengalokasian anggaran.

Ditambahkannya, seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," harapnya.

Sementara, Kajari Binjai, M Husein Admadja, menyatakan, Inpres No 2 tahun 2021 memuat keterlibatan pihak kejaksaan dalam menegakkan kepatuhan dan penegakan hukum.

"Saya berharap, Pemko Binjai, BUMN/BUMD serta BPJS Ketenagakerjaan dapat menyosialisasikan Inpres ini kepada masyarakat Kota Binjai," tuturnya. Ian 


Komentar

Berita Terkini