Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga, Dr Sanco Simanulang, berbincang usai menghadiri Sosialisasi Inpres No 2/2021 di Ruang Rapat Kantor Kejari Sibolga, Rabu (21/04/2021). Foto Ist |
Sibolga- Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Henry Nainggolan SH MH mendukung sekaligus menyukseskan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek.
"Ini menjadi tugas Kejaksaan Agung sebagai pelaksana Inpres nomor 2 tahun 2021," paparnya dalam Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirangkai dengan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah hukum Kejari Sibolga, di Ruang Rapat Kejari Sibolga, Rabu (21/04/202)
Henry mencontohkan saat bertugas di Toli-toli, ada Forum dengan BPJS Kesehatan yaitu Forum Kepatuhan. Melalui forum itu, terjalin sinergi antar instansi dengan Pemkab Toli-toli.
"Saya minta agar di Sibolga dibuat Forum Kepatuhan Jamsostek, sehingga nanti kita bisa koordinasi disitu. Kami siap mendukung penuh Jamsostek Sibolga terutama untuk menyukseskan Inpres nomor 2 tahun 2021," imbau Henry.
Diakuinya, Inpres No 2/2021 telah membuat pihak BPJS Ketenagakerjaan mendapat kekuatan baru untuk mengimplementasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal senada dikemukakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sibolga, Robinson Sihombing SH MH. Ia mengklaim, kerjasama pihak kejaksaan dengan Jamsostek sudah terjalin cukup lama, meski pelaksanaan di lapangan belum optimal.
Melalui Inpres No 2/2021, lanjutnya, ada kekuatan baru dalam upaya meningkatkan cakupan kepesertaan Jamsostek.
"Kami minta agar data perusahaan yang bermasalah, baik dari sisi jumlah tenaga kerja, jumlah program yang diikuti, jumlah upah yang dilaporkan, apakah perusahaan masih beroperasi atau sudah tutup, hendaknya update dan akurat agar dapat ditindaklanjuti," sebutnya.
Tampak hadir pada kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga, Dr Sanco Simanullang ST MT IPM ASEAN Eng, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Lamro Simbolon SH, Kasi Pidana Khusus, Togap Silalahi SH MH,Jaksa Fungsional, Kartijo Tamba SH serta personil Pemasaran BPJamsostek Sibolga, Muhammad Iqram dan Yulia Kristina.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, telah mengesahkan Inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Inpres itu ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, Jaksa Agung, tiga kepala badan, termasuk Ketua DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi juga menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung, termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Ditegaskan, seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara (non-ASN) dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamssotek. Coki