Medan- Pihak Pemprov Sumatera Utara (Sumut) menerapkan sistem Belanja Langsung (BELA) Pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk setiap organisasi pemerintah daerah.
Menurut Gubsu Edy Rahmayadi, hal itu dilakukan dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi. Dijelaskannya, BELA Pengadaan merupakan aplikasi yang dibangun LKPP untuk belanja langsung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara daring hingga Rp50 juta. Melalui BELA Pengadaan, kata Gubsu Edy, semua transaksi akan tercatat secara digital, sehingga mudah untuk diperiksa, baik penyedia maupun pembeli.
"Mulai hari ini, kita terapkan sistem ini untuk pengadaan sampai Rp50 juta, bukan untuk Pemprov saja, tetapi juga kabupaten/kota," tegas Gubsu Edy didampingi Wagubsu Musa Rajekshah, usai Penerapan Elektronik Katalog Lokal dan e-Marketplace Pemprov Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman nomor 41 Medan, Selasa (30/3/2021).
Nantinya, diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub), disusul peraturan daerah (perda) untuk menerapkan BELA Pengadaan OPD. Dengan cara itu, setiap pemda akan terikat untuk menggunakan BELA Pengadaan dalam belanja langsung sampai Rp50 juta. Meski belum semua bisa menerapkan sistem tersebut, namun pihaknya akan tetap mendorong seluruh OPD menggunakannya.
"Kita terus sosialisasikan, kita dorong semua OPD untuk menggunakan ini," ujarnya.
Ia mengemukakan, BELA Pengadaan merupakan salah satu program yang bertujuan untuk mewujudkan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK yakni Katalog Elektronik Lokal, Pembayaran Elektronik (e-payment) dan Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE).
"Kita masih belum bisa memulihkan perekonomian di masa pandemi Covid-19 ini. Tetapi, dengan cara ini kita berupaya mendisiplinkan belanja pemerintah, harapannya tentu perekonomian kita membaik ke depannya," sebut Gubsu Edy.
Sementara, Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto menyatakan, pada aplikasi ini Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal akan mengisi marketplace yang tersedia, sehingga pihak OPD akan membeli barang/jasa yang ditawarkan. Melalui skema ini, diharapkan UMKM lokal akan terberdayakan dan transaksi tercatat secara detail, sehingga lebih mudah untuk pemeriksaan.
"Kami menyediakan platformnya, untuk marketplace-nya akan dikelola daerah. Jadi daerah yang mengisi penyedia-penyedia barang/jasa di marketplace," papar Roni Dwi Susanto usai acara
Kendati demikian, lanjutnya, ada ketentuannya, terutama standar barang/jasa yang ditawarkan. Mengenai transaksi keuangannya, akan menggunakan Bank Sumut karena OPD yang akan belanja.
"Ini tentu sangat menguntungkan bagi UMKM dan akuntabel untuk pemerintah," tukasnya.
Roni Dwi mengklaim, sistem BELA Pengadaan tidak berbeda dengan toko-toko online yang saat ini menjamur. Atas dasar itu, tidak ada alasan bagi penggunanya kesulitan dalam pengaplikasiannya.
“Kalau belanja online entah itu di BukaLapak, Blibli, Tokopedia, OLX dan lainnya Anda berperan sebagai diri Anda sendiri, kalau di BELA Pengadaan Anda berperan sebagai pemerintah, itu saja bedanya, jadi tidak akan sulit,” tambahnya.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, yang hadir pada kesempatan itu menyambut positif belanja langsung melalui sistem ini. Bahkan, ia menilai, cara yang paling tepat untuk pencegahan korupsi dan pemberdayaan UMKM sesuai Perpres 12 Tahun 2021.
"Dalam Perpres 12 tahun 2021 itu disebutkan, pemerintah wajib mengalokasikan anggarannya sebesar 40 persen kepada UMKM. Selain itu, prosesnya juga cepat, transparan, mudah, aman dan kompetitif karena penyedianya banyak," urainya lantas mengatakan, BELA Pengadaan sudah berjalan di beberapa daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Van