|

Tiga Pekan Diburu, Dede Cutek Dibekuk

Sejumlah barang bukti yang disimpan Dedi Cutek saat diamankan personil Unit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan, Kamis (25/02/2021) sekira pukul 04.00 WIB.


Sei Lepan- Selama tiga pekan melakukan perburuan, akhirnya personil Unit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan berhasil membekuk pelaku penganiayaan berinisial ES alias Dede Cutek (30) di Gang Mariam Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Kamis (25/02/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Pangkalanbrandan, AKP PS Simbolon, melalui Kanit Reskrim, Ipda Dedi YP Ginting, menyatakan, Dedi Cutek terlibat kasus penganiayaan di kawasan Jalan Pelabuhan Lingkungan II Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan pada Minggu (07/02/2021) sekira pukul 22.00 WIB.   

"Pelaku dilaporkan anak korban, M Syafii, warga Dusun VII Paluh Sipat Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat yang merasa keberatan ayahnya telah dianiaya, sesuai LP/19/II/2021/SU/LKT/ SEK-BRANDAN tertanggal 07 Februari 2021," paparnya.

Ipda Dedi mengaku sempat kesulitan menangkap warga kawasan Jalan Imam Bonol Gang Amal Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan ini, karena kerap berpindah tempat untuk menghilangkan jejak. Beruntung, pada Kamis (25/02/2021) menjelang waktu Subuh, keberadaan Dedi Cutek terdeteksi. Sontak sejumlah personil kepolisian segera menuju Gang Mariam untuk melakukan penangkapan. Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa pedang panjang menyerupai samurai yang digunakan saat melakukan penganiayaan, sebilai sangkur, pisau badik, satu soft gun dan domppet berisi dua paket kecil sabu-sabu.

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pangkalanbrandan," tandas Ipda Dedi Ginting. Ian    

  

Komentar

Berita Terkini