|

Polisi Sita 7,17 Gram Sabu di Bungkusan Kuaci

Bungkusan kuaci yang telah disobek separuh menjadi tempat penyimpanan sabu-sabu dalam upaya mengelabui aparat kepolisian. Foto Ist

Sei Lepan- Seorang pengedar sabu berinisial AG (21) gagal mengelabui personil Polsek Pangkalanbrandan dengan memanfaatkan bungkusan kuaci untuk menyimpan paket sabu-sabu seberat 7,17 gram. Tak pelak, warga Dusun V Sukaramai Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat itu harus mendekam di penjara, Kamis (25/02/2021) sekira pukul 00.10 WIB.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan, Ipda Dedi YP Ginting, penangkapan berawal dari informasi yang diterima Kapolsek, AKP PS Simbolon SH, sebelumnya, seputar keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah itu. Sejumlah personil kemudian melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi, pelaku berada di salah satu warung kawasan Dusun V Sukaramai bersama seorang rekannya, berinisial MT (21). Lokasi tersebut segera disambangi.

Namun, kehadiran sejumlah aparat kepolisian telah diketahui AG, sehingga mencoba kabur dari tempat itu. Berkat kesigapan personil Unit Reskrim, AG bisa tertangkap. Begitu juga rekannya, MT. Saat keduanya digeledah, kata Ipda Dedi Ginting, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Tidak kehilangan akal, pencarian dilakukan di sekitar tempat itu. Teryata, paket sabu-sabu yang dicari, sengaja disimpan dalam bungkusan kuaci yang telah dikoyak setengah.

"Dalam bungkusan kuaci itu, ditemukan tiga paket sabu-sabu berukuran besar, tujuh paket kecil sabu-sabu, tiga plastik klip bening berukuran besar tanpa isi, satu bungkus plastik klip bening berukuran jumbo tanpa isi, dan satu pipet yang telah dimodifikasi menyerupai sendok," sebut Ipda Dedi Ginting.

Saat diinterogasi, tersangka AG mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang bernama Tosa. Kini, kasusnya masih ditangani Unit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan untuk diproses secara hukum. Ian

Komentar

Berita Terkini