|

Manaf 'Tersandung' Kasus Curat dan Sabu

Barang bukti yang disita personil Polsek Pangkalansusu dari pelaku Curat, Manaf (31) di kawasan Jalan Antara Dusun V Abdi Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalansusu Kabupaten Langkat, Sabtu (13/02/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Foto Ist

Pangkalansusu- Agus Irpandi alias Manaf (31) bakal lama menghabiskan hari-harinya di penjara. Pasalnya, pelaku kasus pencurian disertai pemberatan (curat) ini justru mengantongi sabu-sabu saat ditangkap sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Pangkalansusu di kawasan Jalan Antara Dusun V Abdi Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalansusu Kabupaten Langkat, Sabtu (13/02/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Pangkalansusu, Ipda Eko B Pranoto SH, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (13/02/2021) sore.

 "Awalnya tersangka dicurigai terlibat kasus Curat, sehingga kita mencarinya," ungkapnya.

Saat warga Dusun I Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalansusu itu ditemukan, kata Ipda Eko, sejumlah personil langsung melakukan penggeledahan. Dari saku kemeja kirinya ditemukan pipet yang telah dimodifikasi menyerupai bentuk sekop, kaca pirex kecil, bong dan mancis. Sementara, dari saku celana kanannya, personil kepolisian menyita satu paket kecil sabu-sabu yang dibelinya dari seseorang bernama Moncoy seharga Rp130 ribu.

Namun, lanjutnya, Moncoy tidak ditemukan saat diburu, sehingga tersangka berikut barang bukti yang disita diboyong ke Mapolsek Pangkalansusu.

"Berkas kasus ini segera kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat," sebutnya. Ian 


Komentar

Berita Terkini