|

Mamat Kepergok Curi Bunga

Pelaku pencurian bunga hias, Mamat (22) ditangkap korbannya, Ruby, saat beraksi di Jalan Kenanga No 8 Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kamis (04/02/2021) menjelang waktu subuh. Foto Ist

Tebingtinggi- Aksi seorang pencuri bunga hias berinisial RH alias Mamat (22) berakhir di penjara. Ia dipergoki korbannya yang sengaja bersiaga karena sebelumnya telah kehilangan bunga hias di halaman rumahnya, Jalan Kenanga No 8 Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kamis (04/02/2021) menjelang waktu subuh.

Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso SIK, diwakili Kasubag Humas, AKP Josua Nainggolan, menyatakan, warga Jalan Danau Ranau Lingkungan VI Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi itu ditangkap korbannya, Ruby Cahyadi (45) dibantu anaknya.

"Korban yang mendengar suara sepeda motor berhenti di depan rumahnya, segera mengintip dari jendela dan melihat pelaku sedang memanjat pagar sambil mengambil satu bunga di dalam pot," papar AKP Josua di Media Center Polres Tebingtinggi, Jumat (05/02/2021) siang.

Korban yang sebelumnya telah kehilangan 13 bunga hias dalam pot segera mengajak anaknya untuk membekuk maling tersebut. Mamat terkejut saat melihat pemilik rumah keluar dan langsung menangkapnya. Sementara, rekan Mamat yang menunggu di atas sepeda motor, langsung meloloskan diri.

"Korban kemudian menyerahkan pelaku pencurian bunga hias itu ke Mapolsek Padang Hilir untuk diproses secara hukum," ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata AKP Josua, rekannya yang meloloskan diri berinisial AN dan hingga kini masih diburu aparat kepolisian.

"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas," tuturnya. Zul

Komentar

Berita Terkini