|

Kasus Jenazah Wanita Dimandikan Nakes Pria, Berlanjut

Kuasa Hukum korban berada di Kantor Kejari Siantar untuk bertemu dengan pengurus PPNI terkait kasus empat tenaga kesehatan dr Djasamen Saragih yang memandikan jenazah wanita beberapa waktu lalu, Selasa (23/02/2021). Foto Elis    

Siantar- Upaya pihak Kejari Pematangsiantar menjadi mediator untuk mendamaikan kasus empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr Djasamen Saragih yang telah menjadi tersangka akibat memandikan jenazah istri Fauzi Munthe, pada 20 September 2020, menemukan jalan buntu. 

"Ke empat tenaga kesehatan RSUD Djasamen Saragih sudah saya maafkan, tinggal menunggu proses hukum lah, buat mereka," tegas Fauzi Munthe, usai pertemuan di Kantor Kejari Siantar, Selasa (23/02/2021).

Sementara, Kuasa Hukum Fauzi Munthe, Evi Lubis dan Muslimin Akbar, mengaku menerima surat undangan dari pihak Kejari Siantar untuk membahas masalah tersebut secara kekeluargaan dengan pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Selama dua jam berdiskusi di Kantor Kejari Siantar, kata Evi, tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Hal senada dikemukakan rekannya, Muslimin Akbar.

"Klien kami sudah memaafkan ke empat tenaga kesehatan itu, tapi menginginkan para tersangka tetap diproses secara hukum," ujar Muslimin usai pertemuan.

Pihaknya mengklaim akan mengawal kasus ini hingga selesai. Berdasarkan pengamatan, ke empat nakes yang telah menjadi tersangka itu masih bekerja di RSUD Djasamen Saragih dengan status tahanan kota. Dalihnya, pihak RSUD Djasamen Saragih kekurangan nakes. Elis 

Komentar

Berita Terkini