|

Sumut Terima 71.068,36 Ha Hutan Adat

Gubsu Edy Rahmayadi bersama sejumlah staf saat mengikuti acara Penyerahan SK Hutan Adat, SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) secara virtual di Aula T Riza Nurdin, kawasan Jalan Sudirman No 41 Medan, Kamis (07/01/2021). Foto Ist

Medan- Pesiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 128 Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Adat seluas 71.068,36 hektar (Ha) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Hal itu diketahui saat acara Penyerahan SK Hutan Adat, SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) secara virtual dari Istana Negara, Jakarta dan diikuti seluruh provinsi di Indonesia, Kamis (07/01/2021).

Gubsu Edy Rahmayadi menjelaskan, sebanyak 20 kabupaten di Sumut yang mendapatkan SK Hutan Sosial dan Hutan Adat itu masing-masing, Asahan, Batubara, Dairi, Deliserdang, Humbang Hasundutan, Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailingnatal, Padanglawas, Padanglawas Utara, Pakpakbharat, Samosir, Serdangbedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Toba.

"Luas lahan untuk Hutan Sosial yang diberikan 68.674,53 hektar dan Hutan Adat seluas 2.393,83 hektar. Hutan sosial dan adat yang diberikan kepada Sumatera Utara ini dihuni sebanyak 16.170 Kepala Keluarga," ungkap Gubsu Edy usai mengikuti acara Penyerahan SK Hutan Adat, Hutan Sosial dan TORA secara virtual di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman nomor 41 Medan.

Pihaknya bertekat terus berupaya agar lebih banyak lagi Hutan Sosial, Adat dan TORA yang diserahkan pemerintah untuk dikelola masyarakat.

“Target kita, Sumut mendapat 509.000 hektar untuk hutan yang dikelola masyarakat. Tentunya, hal ini digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Gubsu Edy memastikan, Pemprovsu akan melakukan pendampingan kepada masyarakat penerima hak pengelolaan hutan agar pemanfaatannya lebih produktif dan tetap menjaga kelestarian alam.

“Itu butuh kerja sama dengan para ahli perkebunan, perhutanan, perikanan dan lainnya, sehingga kita menemukan apa yang cocok di hutan itu karena karakteristiknya berbeda di setiap daerah. Kita akan kembangkan sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menekankan masyarakat yang telah menerima hak pengelolaan hutan agar tidak menelantarkan lahan, apalagi mengalihkan SK tersebut kepada orang lain.

“Hati-hati, saya akan terus ikuti. Meskipun dari Jakarta, saya bisa mengikuti ini,” ujarnya.

Jokowi meminta pengelola lahan harus bisa merumuskan usaha yang dibuka pada hutan tersebut. Hutan-hutan tersebut harus mampu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat dengan syarat tetap menjaga kelestarian hutan.

Menurut Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar, penyerahan SK pengelolaan hutan ini menjadi salah satu penyelesaian konflik hutan dan pemukiman yang sering terjadi di Indonesia. Pihaknya meminta dukungan Gubernur dan Bupati dalam pengelolaan hutan oleh masyarakat.

“Hingga akhir Desember 2021 total hutan yang diserahkan kepada masyarakat sebanyak 4,42 juta hektar yang dihuni oleh 895.000 KK. Kita harapkan dukungan gubernur untuk pengelolaan hutan ini karena selain untuk kesejahteraan masyarakat, ini juga menjadi penyelesaian masalah konflik hutan dan pemukiman,” urainya. Dra



Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengikuti acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) oleh Presiden RI Jokowi 


secara virtual dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman No. 41 Medan, Kamis (7/1/2021). suaratani.com - ist


Komentar

Berita Terkini